Iwakum Desak Hotman Paris Minta Maaf Usai Hina Wartawan: 'Lu Punya Otak Enggak?'
Baca dalam 60 detik
- Iwakum mengecam pernyataan Hotman Paris yang dianggap merendahkan wartawan saat konferensi pers kasus Febrie Adriansyah.
- Organisasi wartawan hukum itu menuntut permintaan maaf terbuka dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik advokat.
- Iwakum memperingatkan bahwa tindakan serupa bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) secara resmi mengecam pernyataan advokat kondang Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan martabat profesi wartawan. Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli lalu, Hotman melontarkan kalimat "lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Iwakum menuntut Hotman untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan. "Narasumber boleh tidak menjawab, boleh membantah pertanyaan, tetapi tidak boleh membalas dengan penghinaan dan serangan personal," ujar Kamil dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7). Menurutnya, tindakan Hotman tidak hanya arogan, tetapi juga mengarah pada upaya pembungkaman kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Kamil menegaskan bahwa wartawan dan advokat sama-sama berjuang untuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Namun, perilaku Hotman tidak bisa digeneralisasi sebagai sikap profesi advokat secara keseluruhan. "Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis dan tegas, tetapi tetap menjunjung etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak perlu menghina profesi lain," tambahnya.
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyoroti bahwa advokat senior seharusnya menjadi teladan dalam berkomunikasi di ruang publik. Ia juga menyinggung pernyataan Hotman yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. "Sebagai orang yang dekat dengan kekuasaan, Hotman seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat," kata Ponco.
Ponco mengingatkan bahwa kerja wartawan dilindungi UU Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sementara Pasal 6 menegaskan peranan pers dalam menegakkan demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Ia juga mengingatkan adanya perlindungan hukum bagi wartawan dalam Pasal 8 UU Pers.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman tidak hanya sekali melontarkan pernyataan merendahkan. Saat ditanya mengenai agenda tersembunyi di balik penetapan kliennya sebagai tersangka, Hotman meminta wartawan bertanya kepada kakeknya sendiri. "Tanya kakekmu masa tanya gue. Lu udah deh, shut up," ujarnya. Ia juga menantang wartawan untuk bertanya ke Mabes Polri dengan menyebut mereka pengecut jika tidak berani.
Iwakum mendesak Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan dan komunitas pers Indonesia. Selain itu, Iwakum meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik. "Jika dibiarkan, tindakan semacam ini bisa menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, atau advokat lain bertindak semena-mena saat menghadapi pertanyaan kritis wartawan," kata Ponco.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan etika profesi advokat dan komitmen terhadap kebebasan pers di Indonesia. Apakah Hotman Paris akan memenuhi tuntutan Iwakum, atau justru membiarkan kontroversi ini menjadi preseden baru dalam hubungan antara narasumber dan wartawan?



