Amerika Serikat Longgarkan Sanksi Hong Kong, Status Otonomi Tak Berubah
Baca dalam 60 detik
- Washington memutuskan tidak memperpanjang status darurat nasional terkait Hong Kong yang dicanangkan Trump pada 2020, namun sanksi berdasarkan undang-undang lain tetap berlaku.
- Keputusan ini memulihkan sebagian hak dagang dan ekonomi Hong Kong, tetapi status otonomi khusus yang hilang sejak 2020 belum dikembalikan.
- Langkah AS disambut positif Beijing dan Hong Kong, namun analis melihatnya sebagai bagian dari negosiasi dagang yang lebih luas antara dua negara adidaya.

Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengakhiri status darurat nasional terkait Hong Kong yang diberlakukan mantan Presiden Donald Trump pada 2020, namun tidak memulihkan pengakuan atas otonomi khusus wilayah tersebut. Keputusan yang diumumkan Jumat (17/7) ini memicu reaksi beragam, dengan Beijing menyambutnya sebagai langkah maju, sementara Washington menegaskan sanksi lain masih berlaku.
Departemen Keuangan AS mengonfirmasi bahwa hanya bagian darurat nasional dari perintah eksekutif Trump yang dibiarkan kedaluwarsa. Perintah yang diterbitkan 14 Juli 2020 itu sebelumnya diperpanjang setiap tahun selama lima tahun terakhir. Isinya menjatuhkan sanksi terhadap individu terkait penegakan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong dan menangguhkan hak istimewa ekonomi serta perdagangan yang melekat pada status otonomi wilayah tersebut.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS menegaskan bahwa meskipun status darurat berakhir, bagian lain dari perintah eksekutif tetap berlaku. "Seperti dinyatakan dalam E.O. 13936, Hong Kong tidak lagi cukup otonom untuk membenarkan perlakuan berbeda dari Tiongkok berdasarkan undang-undang dan ketentuan AS yang tercantum dalam perintah tersebut," ujarnya. Dengan kata lain, pengakuan atas otonomi Hong Kong tidak dipulihkan.
Keputusan ini muncul setelah serangkaian negosiasi dagang antara Washington dan Beijing yang juga menghasilkan pengurangan tarif. Namun, masih belum jelas apakah berakhirnya status darurat akan mempengaruhi bea masuk yang diberlakukan Trump sejak ia kembali menjabat pada Januari 2025. Bea tersebut didasarkan pada undang-undang AS yang lain, sehingga dampaknya terhadap perdagangan bilateral masih perlu dikaji lebih lanjut.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki implikasi tidak langsung. Sebagai negara yang menjalin hubungan dagang erat dengan kedua raksasa ekonomi, ketegangan AS-Tiongkok kerap mempengaruhi stabilitas rantai pasok dan investasi di kawasan. Pelonggaran sanksi terhadap Hong Kong dapat meredakan sebagian tekanan geopolitik, namun ketidakpastian status otonomi Hong Kong masih menjadi variabel yang perlu dicermati, terutama bagi perusahaan Indonesia yang beroperasi di atau melalui pusat keuangan tersebut.
Kementerian Perdagangan Tiongkok menyambut positif langkah AS, menyebutnya sebagai "penyesuaian kebijakan ke arah yang lebih positif" dan sejalan dengan harapan komunitas internasional. Beijing mendesak Washington untuk menghormati kedaulatan Tiongkok dan supremasi hukum di Hong Kong, serta memulihkan pertukaran ekonomi dan perdagangan normal dengan kota tersebut. Pemerintah Hong Kong yang pro-Beijing juga menyambut baik keputusan ini.
Para pengkritik undang-undang keamanan nasional Hong Kong menilai aturan itu telah menggerus kebebasan yang dijanjikan saat penyerahan kedaulatan dari Inggris ke Tiongkok pada 1997. Sebaliknya, pendukungnya berargumen bahwa undang-undang tersebut membawa stabilitas setelah gelombang protes anti-pemerintah pada 2019. Dengan langkah AS yang parsial ini, pertanyaan besarnya adalah apakah ini awal dari normalisasi hubungan atau sekadar jeda taktis dalam persaingan strategis kedua negara.



