Gugat Lagi, Tersangka Korupsi Kuota Haji Persoalkan Penggeledahan KPK
Baca dalam 60 detik
- Asrul Azis Taba, tersangka korupsi kuota haji, kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, kali ini menyoal keabsahan penggeledahan KPK.
- Gugatan ini diajukan tiga hari setelah KPK merampungkan penyidikan yang menyeret empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar, dengan sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 24 Juli 2026.

Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Langkah ini diambil tiga hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rampungnya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Kali ini, Asrul mempersoalkan prosedur penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan Asrul terdaftar dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026. Hingga saat ini, petitum lengkap belum tercantum dalam sistem pengadilan.
Gugatan ini merupakan upaya kedua Asrul setelah sebelumnya, pada 6 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak praperadilan yang mempersoalkan status tersangkanya. Dalam putusan itu, hakim menilai KPK telah memenuhi prosedur formil hukum acara pidana saat menetapkan Asrul sebagai tersangka. Kini, Asrul mencoba jalur berbeda dengan menyoroti aspek penggeledahan yang dinilainya cacat prosedur.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK menetapkan Asrul bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Menurut analis hukum pidana dari Universitas Indonesia, langkah Asrul menggugat penggeledahan merupakan strategi umum untuk memperlambat proses hukum. โPraperadilan atas penggeledahan jarang dikabulkan jika penyidik memiliki surat izin yang sah. Namun, ini bisa menjadi celah jika ada pelanggaran prosedur,โ ujarnya. KPK sendiri telah merampungkan penyidikan dan memberikan waktu 14 hari kerja kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.
Implikasi kasus ini terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia cukup signifikan. Kuota haji tambahan yang menjadi objek korupsi seharusnya memperluas akses jemaah, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Publik menanti apakah praperadilan Asrul akan mengubah arah penanganan perkara atau sekadar menunda proses persidangan yang sudah di depan mata.



