Kasus Blueray Cargo Inkrah: KPK Buka Peluang Usut Djaka Budhi Utama dan Dedi Congor
Baca dalam 60 detik
- Vonis John Field dkk telah berkekuatan hukum tetap, namun KPK belum menutup penyidikan terhadap penerima suap lain yang disebut dalam persidangan.
- Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama (Rp21 miliar) dan eks Kepala KPPBC Marunda Dedi Congor (Rp30 miliar) mengemuka sebagai pihak yang belum tersentuh proses hukum.
- KPK menyatakan akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, membuka peluang penetapan tersangka baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti pada vonis tiga petinggi PT Blueray Cargo yang telah inkrah. Lembaga antirasuah itu justru membuka peluang pengembangan penyidikan untuk menjerat pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan, termasuk pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (18/7), menegaskan bahwa pengembangan perkara sangat mungkin dilakukan. “Mencermati fakta-fakta dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok, KPK buka peluang melakukan pengembangan penyidikannya,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Pernyataan itu muncul setelah KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo. Dengan demikian, John Field—pimpinan perusahaan—divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Namun, vonis tersebut hanya mengadili para pemberi suap. Dalam dakwaan dan fakta persidangan, terungkap sejumlah nama penerima yang hingga kini belum diproses. Mereka antara lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar, mantan Kepala KPPBC Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut menerima Rp30 miliar, serta Kepala Seksi Penindakan Impor I Enov Puji Wijanarko yang diduga menerima uang dan satu unit Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
KPK tampaknya tidak ingin kasus ini berhenti di tingkat bawah. Dengan adanya nama-nama besar yang disebut dalam persidangan, tekanan publik untuk mengusut tuntas sangat kuat. Apalagi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan institusi krusial yang mengelola penerimaan negara dan rawan celah korupsi. Jika pengembangan penyidikan benar-benar dilakukan, ini bisa menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan.
Di sisi lain, keputusan KPK untuk tidak banding juga menunjukkan keyakinan bahwa alat bukti yang ada sudah cukup untuk menjerat para penerima suap. Budi Prasetyo mengisyaratkan bahwa fakta persidangan dan keterangan saksi menjadi modal utama untuk membuka kasus baru. Pertanyaan besarnya: akankah nama Djaka Budhi Utama dan Dedi Congor segera menyusul ke meja hijau?



