Kabinet Setujui RUU Lalu Lintas: Pelaku Kecelakaan Wajib Bayar Kompensasi Korban
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Malaysia menyetujui perubahan UU Lalu Lintas 1987 untuk mewajibkan pengemudi yang bersalah membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan.
- Besaran kompensasi ditentukan pengadilan berdasarkan tingkat kesalahan, cedera, dan kemampuan finansial pelaku, tanpa mengganggu hak klaim asuransi.
- Sistem poin pelanggaran (Kejara) diperkuat untuk mengidentifikasi pengemudi berisiko tinggi dan mencegah pelanggaran berulang.

Kabinet Malaysia pada 15 Juli lalu menyetujui secara prinsip amendemen Undang-Undang Lalu Lintas Jalan 1987 (Act 333) yang mewajibkan pelaku kecelakaan lalu lintas membayar kompensasi kepada korban, sebuah langkah yang dinilai akan mengubah paradigma penegakan hukum di jalan raya.
Kementerian Perhubungan dalam pernyataan resmi, Jumat (17/7), menegaskan bahwa mekanisme ini dirancang agar pelanggar tidak hanya dihukum penjara, denda, atau pencabutan SIM, tetapi juga bertanggung jawab secara langsung atas dampak perbuatannya terhadap korban dan keluarganya. โBesaran kompensasi tidak ditetapkan secara administratif oleh pemerintah, melainkan diputuskan pengadilan berdasarkan fakta dan bobot perkara, termasuk tingkat keseriusan pelanggaran, cedera atau kematian, kerugian yang diderita, serta kemampuan finansial pelaku,โ demikian bunyi pernyataan kementerian.
Kementerian menekankan bahwa mekanisme baru ini tidak akan menghilangkan hak korban atau ahli waris untuk mengajukan klaim asuransi atau gugatan perdata melalui jalur hukum yang sudah ada. Dengan kata lain, kompensasi dari pelaku bersifat tambahan di luar perlindungan asuransi wajib. Langkah ini sekaligus memperkuat sistem poin pelanggaran (Kejara) yang telah berjalan, dengan prosedur pemberitahuan poin yang lebih jelas, mekanisme banding dan peninjauan administratif, serta penghapusan poin jika pelanggaran tidak terbukti atau tidak ada hukuman.
Bagi Indonesia, langkah Malaysia ini menjadi referensi penting. Di dalam negeri, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum secara eksplisit mewajibkan pelaku kecelakaan membayar kompensasi langsung kepada korban di luar ganti rugi asuransi. Sistem poin pelanggaran (demerit points) juga belum diterapkan secara efektif. Jika Malaysia berhasil mengimplementasikan mekanisme ini, Indonesia bisa mengadopsi model serupa untuk meningkatkan akuntabilitas pengemudi dan mengurangi angka kecelakaan yang masih tinggi.
Menurut analis kebijakan transportasi, langkah Malaysia menunjukkan pergeseran dari pendekatan punitif semata menuju keadilan restoratif. โPelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga dipaksa melihat langsung konsekuensi perbuatannya terhadap korban. Ini bisa menjadi efek jera yang lebih kuat daripada denda,โ ujar pengamat hukum dari Universitas Malaya. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi memerlukan kejelasan kriteria penilaian pengadilan agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku yang tidak mampu membayar.
Kementerian Perhubungan Malaysia akan segera memulai proses penyusunan draf amendemen. Detail mekanisme akan dikaji ulang secara menyeluruh untuk memastikan aturan yang dihasilkan jelas, adil, dan efektif sebelum kembali diajukan ke kabinet dan kemudian dibahas di parlemen. Pertanyaan besarnya: akankah parlemen menyetujui tanpa revisi signifikan, dan bagaimana pengadilan akan menerapkan formula kompensasi yang konsisten?



