Pembatasan Dolar AS Rp10.000 Mulai Terasa, Sepi Pengunjung di Money Changer Kwitang
Baca dalam 60 detik
- Bank Indonesia memberlakukan batas pembelian tunai dolar AS tanpa underlying maksimal US$10.000 per orang per bulan sejak 1 Juli 2026.
- Aturan ini membuat transaksi di money changer Kwitang menurun drastis, dengan sejumlah nasabah mencoba menyiasati menggunakan identitas ganda.
- Nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh Rp18.131/US$ turut memperparah penurunan minat penukaran valas.

Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan pembatasan pembelian dolar AS secara tunai tanpa agunan maksimal US$10.000 per orang per bulan sejak awal Juli 2026. Kebijakan ini langsung berdampak pada aktivitas di pusat penukaran uang (money changer), terutama di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, yang biasanya ramai oleh transaksi valas.
Petugas VIP Money Changer, Surya, mengakui bahwa aturan tersebut turut memicu penurunan jumlah pengunjung. Menurutnya, setelah liburan anak sekolah usai, pembatasan ini menjadi faktor tambahan yang membuat transaksi semakin sepi. "Sejak ada batasan maksimal US$10.000, kami harus mengikuti prosedur BI. Itu berpengaruh," ujarnya saat ditemui, Jumat (17/7/2026).
Kondisi serupa juga dirasakan oleh Ayu Masagung, money changer lain di lokasi yang sama. Seorang petugas di sana menyebutkan bahwa kunjungan menurun drastis setelah BI melakukan pemeriksaan langsung ke tempat mereka. "Biasanya bisa diwakilkan, sekarang tidak bisa lagi. Ada rombongan yang datang ingin menukar banyak, akhirnya harus antre satu per satu dengan KTP masing-masing," katanya.
Meski aturan ini bertujuan memperkuat pasar uang dan valas (PUVA) serta menstabilkan nilai tukar rupiah, sejumlah nasabah justru mencari celah. Surya mengungkapkan, ada yang mencoba menyiasati dengan membawa dua KTP atau mengajak orang lain untuk menukar secara terpisah. "Kecuali yang punya dokumen underlying, mereka tetap bisa lebih dari itu," jelasnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah kehati-hatian untuk meningkatkan efisiensi dan daya tarik investasi asing. "Penurunan threshold beli tunai valas tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan mulai berlaku 1 Juli 2026," paparnya, Rabu (1/7/2026).
Selain faktor regulasi, sepinya transaksi juga dipicu oleh nilai tukar rupiah yang sempat melambung tinggi. Berdasarkan data Jisdor BI, kurs rupiah bertahan di atas Rp18.000/US$ sejak 8 Juli, dengan puncak Rp18.131/US$ pada 16 Juli. Namun, pada hari Jumat (17/7), rupiah menguat 0,53% ke posisi Rp17.885/US$, level terkuat dalam dua pekan terakhir. "Kurs sudah terlalu mahal, orang-orang jadi berpikir ulang untuk menukar," tambah Surya.
Kebijakan ini menjadi ujian bagi efektivitas BI dalam mengendalikan spekulasi valas tanpa mengganggu kebutuhan riil masyarakat. Ke depan, pertanyaannya adalah apakah penurunan threshold ini akan cukup untuk menstabilkan rupiah di tengah tekanan global, atau justru mendorong praktik ilegal seperti penggunaan jasa calo. Pelaku pasar dan money changer kini menanti langkah lanjutan dari otoritas moneter.



