Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie sebagai Tersangka TPPU Asabri
Baca dalam 60 detik
- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi dan pencucian uang di kasus Asabri.
- Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru, termasuk untuk kasus Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLN, yang dialihkan dari Polri.
- Tim khusus sembilan jaksa senior, mayoritas eks KPK, dibentuk untuk mengusut perkara yang menyeret Febrie dan pengusaha Don Ritto.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, Jumat (17/7). Pemeriksaan ini menandai eskalasi penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Kepolisian dan kini dilimpahkan ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar. โPenyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,โ ujarnya. Status tersangka Febrie, menurut Anang, berkaitan dengan perkara TPPU yang bersumber dari korupsi di tubuh PT Asabri. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan setelah pengalihan perkara dari Polri.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, mengonfirmasi bahwa kliennya telah diperiksa sejak pagi oleh tim penyidik khusus. Ia belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan. Namun, pengusutan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur penegak hukum yang sebelumnya justru bertugas memberantas korupsi.
Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil untuk memastikan independensi dan profesionalisme dalam penyidikan, mengingat tersangka adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejagung sendiri. Anang menegaskan bahwa para jaksa tersebut tidak bersikap resisten terhadap kasus yang menjerat rekan sejawatnya.
Peran Febrie dalam perkara ini diduga terkait dengan penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri dan dugaan korupsi lainnya. Sementara itu, Don Ritto, yang berstatus swasta, diduga menjadi pihak yang menikmati aliran dana hasil kejahatan. Kasus Asabri sendiri merupakan salah satu skandal korupsi besar yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Implikasi dari pemeriksaan ini cukup luas, tidak hanya bagi proses hukum ke depan tetapi juga bagi kredibilitas institusi penegak hukum. Publik menanti apakah pengusutan ini akan berjalan transparan dan mampu mengungkap jaringan yang lebih besar. Dengan dibentuknya tim khusus yang lekat dengan reputasi antikorupsi, Kejagung seolah ingin menunjukkan keseriusannya memberantas mafia hukum dari dalam.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah akan ada tersangka baru, terutama dari kalangan pejabat atau pengusaha lain yang terlibat. Selain itu, bagaimana koordinasi antara Kejagung dan KPK dalam perkara ini juga menjadi sorotan. Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan institusi hukum dari praktik korupsi yang sistemik.



