Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung: Kasus Petral Makin Terang
Baca dalam 60 detik
- Mantan Menteri ESDM Sudirman Said menjalani pemeriksaan ketiga di Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral periode 2018-2015.
- Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan anak buahnya, yang diduga memanfaatkan informasi rahasia untuk mengkondisikan tender.
- Persekongkolan ini menyebabkan harga BBM jenis Premium dan Pertamax melambung akibat rantai pasok yang diperpanjang secara tidak wajar.

Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, ini merupakan kali ketiga bagi Sudirman sejak kasus tersebut bergulir.
Sudirman tiba dengan mengenakan kemeja batik hijau, didampingi sejumlah pengacara. Ia mengaku dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat tujuh orang tersangka, termasuk pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan IRW, yang disebut sebagai tangan kanan Riza. "Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," ujarnya singkat kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari bocornya informasi rahasia internal Petral mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Riza Chalid untuk mempengaruhi proses tender, termasuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS). Akibatnya, pengadaan menjadi tidak kompetitif dan harga yang dibayarkan lebih mahal dari semestinya.
Persekongkolan itu berujung pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Petral dengan perusahaan milik Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak pada 2012 hingga 2014. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperpanjang rantai pasok BBM, yang pada akhirnya berdampak pada kenaikan harga Premium (RON 88) dan Pertamax (RON 92) di dalam negeri.
Kejagung terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk Sudirman Said yang menjabat Menteri ESDM pada periode 2014โ2016. Meski belum ada pernyataan resmi mengenai keterlibatan langsung Sudirman, pemanggilan berulang ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah mendalami peran para pengambil kebijakan di sektor energi saat itu.
Kasus Petral menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan minyak pelat merah dan pengusaha swasta yang memiliki jaringan luas. Modus pembocoran informasi dan pengkondisian tender dinilai sebagai praktik sistemik yang merugikan negara dan konsumen. Ke depan, publik menanti apakah Kejagung akan memperluas penyidikan ke pihak-pihak lain, termasuk pejabat tinggi di Pertamina dan Kementerian ESDM.



