Parlemen Jepang Sahkan Revisi Hukum Kekaisaran: Suksesi Tetap Patriarkal, Adopsi Pria Diizinkan
Baca dalam 60 detik
- Parlemen Jepang mengesahkan revisi pertama Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran sejak 1947, mengizinkan adopsi pria dari keluarga mantan bangsawan untuk menjaga garis suksesi.
- Aturan baru memungkinkan anggota perempuan tetap menjadi keluarga kekaisaran setelah menikah dengan rakyat biasa, namun suksesi takhta tetap eksklusif untuk pria garis keturunan ayah.
- Meskipun 83% publik mendukung kaisar perempuan, koalisi konservatif menolak perubahan tersebut dengan alasan tradisi, memicu kritik dari oposisi dan pengamat.

Parlemen Jepang akhirnya menyetujui revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran pada Jumat lalu, sebuah langkah yang disebut sebagai perubahan substantif pertama sejak 1947. Namun, di balik pembaruan ini, sistem suksesi takhta tetap kaku: hanya pria dari garis keturunan ayah yang boleh naik tahta, sementara aspirasi publik terhadap kaisar perempuan kembali diabaikan.
Revisi ini memperkenalkan dua perubahan utama. Pertama, pria berusia 15 tahun ke atas dari 11 keluarga mantan bangsawan—yang kehilangan statusnya setelah Perang Dunia II—kini dapat diadopsi ke dalam keluarga kekaisaran. Kedua, anggota perempuan yang menikah dengan rakyat biasa tidak lagi harus melepaskan status kekaisaran mereka. Namun, suami dan anak-anak mereka tetap menjadi warga sipil biasa, tidak bisa bergabung dengan keluarga kekaisaran.
Keputusan ini diambil di tengah krisis suksesi yang semakin mendesak. Saat ini, hanya ada tiga pewaris takhta laki-laki di bawah Kaisar Naruhito. Dengan jumlah anggota keluarga kekaisaran yang terus menyusut—kini hanya 16 orang—pemerintah di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi, perempuan pertama yang memimpin Jepang, menjadikan revisi ini sebagai prioritas. Namun, kritik datang dari kalangan oposisi yang menilai proses pembahasan di parlemen terlalu singkat dan tidak transparan.
Bagi Indonesia, dinamika suksesi kekaisaran Jepang mungkin tampak jauh, namun memiliki resonansi dalam konteks sistem monarki dan tradisi di Asia Tenggara. Jepang, sebagai monarki tertua di dunia yang masih berdiri, sering dijadikan rujukan dalam diskusi tentang keberlanjutan institusi kerajaan di era modern. Keputusan untuk mempertahankan garis suksesi patriarkal, di tengah tekanan publik yang menginginkan perubahan, mencerminkan ketegangan antara tradisi dan tuntutan kesetaraan gender—sebuah tema yang juga relevan di Indonesia, terutama dalam wacana suksesi kepemimpinan di beberapa daerah yang masih menganut sistem kerajaan.
Para pengamat menilai bahwa langkah adopsi pria dewasa dari keluarga mantan bangsawan adalah solusi sementara yang tidak menyentuh akar masalah. “Ini seperti menambal lubang di kapal tanpa memperbaiki desainnya,” ujar seorang analis politik dari Universitas Tokyo yang enggan disebut namanya. “Mereka menghindari perdebatan tentang kaisar perempuan karena dianggap terlalu sensitif secara politis, padahal dukungan publik sangat jelas.”
Koalisi yang berkuasa, yang terdiri dari Partai Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Inovasi Jepang (JIP), menegaskan bahwa revisi ini sudah cukup untuk menjaga stabilitas suksesi. Namun, mereka menolak untuk membahas kemungkinan kaisar perempuan atau pewaris dari garis keturunan ibu, dengan alasan bahwa hal itu masih prematur. Padahal, sejarah mencatat bahwa Jepang pernah memiliki beberapa kaisar perempuan pada abad-abad lampau, meskipun takhta selalu diwariskan melalui garis laki-laki.
Ke depan, revisi ini membuka pintu bagi adopsi pria dari luar keluarga inti, namun juga meninggalkan pertanyaan besar: akankah Jepang pada akhirnya mengakui legitimasi kaisar perempuan? Ataukah sistem ini akan terus bertahan dengan mengorbankan prinsip kesetaraan? Dengan jadwal peninjauan setiap 30 tahun, jawabannya mungkin baru akan terlihat dalam beberapa generasi mendatang.



