Parlemen Jepang Sahkan UU Kontroversial: Penistaan Bendera Nasional Bisa Dipenjara 2 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang yang menjatuhkan hukuman pidana bagi perusakan atau penodaan bendera nasional, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda 200.000 yen.
- Kritik dari kalangan oposisi dan akademisi menyebut UU ini berpotensi melanggar kebebasan berekspresi dan konstitusi, serta rentan terhadap penegakan hukum yang sewenang-wenang.
- Aturan ini menutup celah hukum karena sebelumnya Jepang hanya mengkriminalisasi penistaan bendera asing, namun kini diperluas ke bendera sendiri dengan pengawasan ketat dalam tiga tahun ke depan.

Parlemen Jepang resmi mengesahkan undang-undang yang memberlakukan sanksi pidana bagi tindakan penodaan terhadap bendera nasional, sebuah langkah yang memicu perdebatan sengit antara kubu pendukung kebebasan sipil dan pemerintah yang menginginkan simbol negara dihormati. Peraturan baru ini, yang disahkan pada Jumat lalu, merupakan salah satu prioritas legislatif Perdana Menteri Sanae Takaichi pada sidang parlemen saat ini.
Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap individu yang merusak, melepas, atau mengotori bendera Jepang hingga menimbulkan “perasaan tidak nyaman atau jijik yang kuat” pada orang lain dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 200.000 yen (sekitar Rp20,8 juta). Ketentuan ini identik dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selama ini hanya berlaku untuk penistaan bendera asing. Dengan demikian, celah hukum yang selama ini dikeluhkan oleh partai berkuasa akhirnya ditutup.
RUU tersebut diajukan bersama oleh koalisi pemerintahan yang terdiri dari Partai Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Inovasi Jepang (JIP), serta didukung oleh Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) dan Sanseito dari kubu oposisi. Namun, Partai Demokrat Konstitusional Jepang (CDP) menjadi salah satu pengkritik paling vokal. Dalam sidang komite, dua dari tiga ahli hukum yang dihadirkan menyatakan bahwa undang-undang ini kemungkinan besar inkonstitusional karena berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang dan membatasi kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Dalam perdebatan parlemen, anggota LDP memberikan contoh konkret tindakan yang dapat dipidana, seperti menginjak-injak bendera, melumuri lumpur di jalan atau taman, serta mengotorinya dengan tinja atau urine. Menariknya, meskipun menyiarkan langsung aksi pemotongan atau pembakaran bendera di ruang pribadi tetap dianggap melanggar hukum, ketentuan yang semula dirancang untuk menjerat penyebaran ulang rekaman tersebut akhirnya dihapus. Langkah ini merupakan konsesi politik untuk mendapatkan dukungan dari DPP dan Sanseito.
Bagi pengamat di Indonesia, pengesahan UU ini menjadi cermin bagaimana negara demokrasi maju sekalipun dapat bergulat antara perlindungan simbol negara dan jaminan kebebasan sipil. Di Indonesia, tindakan penistaan bendera sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lambang Daerah, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Meski demikian, kasus penistaan bendera di Indonesia kerap dipolitisasi dan menjadi alat tekanan terhadap kelompok tertentu. Pengalaman Jepang dalam merumuskan batasan yang ketat—misalnya dengan mensyaratkan “perasaan tidak nyaman yang kuat” sebagai elemen pidana—bisa menjadi bahan perbandingan bagi pembahasan revisi UU serupa di Tanah Air.
Ke depan, efektivitas undang-undang ini akan diuji tidak hanya di pengadilan, tetapi juga di ruang publik dan dunia maya. Dengan adanya klausul peninjauan tiga tahun, parlemen Jepang membuka peluang untuk menyesuaikan aturan jika ditemukan celah atau dampak negatif yang tidak diinginkan. Pertanyaan yang tersisa: akankah undang-undang ini benar-benar memperkuat rasa hormat terhadap simbol negara, atau justru menjadi alat sensor yang meredam kritik politik?



