Baleg DPR: Nomenklatur RUU Masyarakat Adat Masih Simpang Siur, Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum
Baca dalam 60 detik
- Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, menyoroti ambiguitas istilah 'masyarakat adat' dan 'masyarakat hukum adat' dalam RUU yang tengah digodok DPR.
- Perbedaan definisi antara konsep antropologis dan subjek hukum konstitusional dinilai krusial karena berdampak pada status hukum dan hak komunitas adat.
- Fraksi PKB mengingatkan agar RUU tidak menjadi alat legalisasi investasi yang mengabaikan hak ulayat, serta menuntut evaluasi izin usaha di wilayah adat.

Perdebatan soal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR kian memanas. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mendesak agar nomenklatur RUU tersebut diperjelas karena hingga kini masih terdapat dua versi yang berbeda secara fundamental, yakni RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Masyarakat Adat. Menurut Benny, kekacauan istilah ini berpotensi melahirkan problem hukum di kemudian hari.
Dalam rapat dengar pendapat umum di Baleg DPR, Kamis (16/7), Benny menegaskan bahwa istilah "masyarakat adat" dan "masyarakat hukum adat" kerap dicampuradukkan, bahkan oleh kalangan legislator sendiri. Padahal, kedua istilah itu memiliki konsekuensi yuridis yang sangat berbeda. "Masyarakat adat adalah konsep antropologis, sosial, dan hak asasi manusia yang menekankan identitas komunitas. Sementara masyarakat hukum adat adalah subjek hukum yang diakui konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Masyarakat hukum adat pasti masyarakat adat, tapi sebaliknya belum tentu," ujarnya.
Pernyataan Benny menggarisbawahi persoalan mendasar: apakah RUU ini hendak mengatur komunitas berbasis identitas atau subjek hukum yang memiliki kedudukan formal di hadapan hukum. Perbedaan ini tidak sekadar akademis, melainkan berdampak langsung pada pengakuan hak atas tanah, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan perlindungan hukum bagi komunitas adat. Jika nomenklatur tidak jelas, implementasi undang-undang berpotensi menimbulkan sengketa baru.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PKB, Eva Monalisa, mewanti-wanti agar RUU ini tidak berubah menjadi instrumen hukum yang justru melegitimasi kepentingan investasi di atas wilayah adat. Ia menyoroti potensi pergeseran orientasi RUU yang dapat mengabaikan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. "Kita perlu memastikan bahwa izin-izin yang terbit di atas wilayah adat akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu tidak otomatis memperoleh legitimasi tanpa evaluasi substantif," tegas Eva.
Kekhawatiran Eva relevan dengan maraknya tumpang tindih izin usaha di kawasan adat, mulai dari perkebunan, pertambangan, hingga infrastruktur. Tanpa evaluasi yang ketat, RUU berpotensi menjadi tameng bagi perusahaan yang selama ini beroperasi di atas hak ulayat tanpa persetujuan masyarakat adat. Hal ini bisa memicu konflik agraria baru dan menggerus kepercayaan publik terhadap proses legislasi.
Di Indonesia, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam konstitusi, namun implementasinya kerap terhambat oleh ketidakjelasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan. RUU Masyarakat Adat seharusnya menjadi solusi, bukan sumber masalah baru. Pertanyaan mendasar yang diajukan Benny โ "Kita ini mau membuat undang-undang tentang masyarakat adat atau masyarakat hukum adat?" โ menjadi kunci yang harus dijawab sebelum pembahasan berlanjut. Jika tidak, undang-undang yang dihasilkan berisiko menjadi kompromi yang tidak memuaskan semua pihak dan justru memperumit perlindungan hak-hak komunitas adat di tanah air.



