Tito Karnavian Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Pilkada Usai Rentetan OTT KPK
Baca dalam 60 detik
- Mendagri Tito Karnavian mengusulkan pembatasan biaya kampanye pilkada sebagai respons terhadap maraknya OTT kepala daerah oleh KPK.
- Gaji kepala daerah yang hanya Rp6 juta per bulan dinilai tidak sebanding dengan ongkos politik tinggi, memicu korupsi.
- Usulan ini memerlukan revisi UU Pilkada, termasuk kemungkinan pengumuman sumbangan kampanye secara terbuka ala Amerika Serikat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong pembatasan biaya kampanye dalam pemilihan kepala daerah sebagai langkah preventif mengatasi korupsi politik. Usulan ini muncul di tengah derasnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dalam dua bulan terakhir.
Menurut Tito, tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah tidak sebanding dengan pendapatan resmi yang diterima setelah menjabat. Ia menyebut gaji pokok kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta per bulan, jauh dari nilai investasi kampanye yang bisa mencapai miliaran rupiah. "Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih. Kemudian ditambah tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu," ujar Tito usai rapat dengan Komisi II DPR, Kamis (16/7).
Ketimpangan ini, menurut Tito, menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi, suap, dan gratifikasi. Para kepala daerah yang telah mengeluarkan ongkos besar untuk memenangkan pilkada kerap mencari cara untuk mengembalikan modal, termasuk melalui penyalahgunaan wewenang. Data KPK menunjukkan bahwa sejak 2020, lebih dari 30 kepala daerah telah terjaring OTT, dengan tren peningkatan signifikan pada 2025-2026.
Tito mengusulkan dua opsi solusi. Pertama, memberikan tambahan pendapatan bagi kepala daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). Opsi ini, kata dia, perlu dikaji lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah. Kedua, membatasi biaya kampanye melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Ia mencontohkan sistem di Amerika Serikat yang mewajibkan setiap sumbangan kampanye diumumkan secara terbuka kepada publik. "Seperti di Amerika kan terbuka, di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung," jelas Tito.
Langkah pembatasan biaya kampanye dinilai relevan dengan kondisi Indonesia yang memiliki disparitas ekonomi tinggi. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens, menilai usulan ini patut diapresiasi namun tantangan terbesar ada pada political will partai politik. "Partai politik selama ini menjadi penikmat dana kampanye yang besar. Mereka akan resisten jika aturan ini membatasi ruang gerak mereka," ujar Boni. Ia menambahkan bahwa tanpa transparansi dan pengawasan ketat, pembatasan biaya kampanye bisa menjadi celah baru untuk praktik politik uang.
Di sisi lain, KPK menyambut positif usulan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa pembatasan biaya kampanye dapat memutus rantai korupsi sejak awal. "Kami mendukung setiap upaya yang memperkuat integritas penyelenggaraan pilkada. Namun, perlu diingat bahwa aturan saja tidak cukup tanpa penegakan hukum yang konsisten," tegas Tessa.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah DPR dan pemerintah memiliki keberanian untuk merevisi UU Pilkada di tengah kepentingan politik yang mengitarinya. Tanpa langkah konkret, siklus OTT kepala daerah kemungkinan besar akan terus berulang.



