Berkas Lengkap, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Segera Hadapi Sidang Korupsi
Baca dalam 60 detik
- KPK resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan barang tahun 2023-2026 ke Pengadilan Tipikor Semarang dengan tersangka Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
- Fadia kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, sementara KPK menyita aset berupa tiga unit toko waralaba, salon, dan jam tangan terkait kasus ini.
- Kasus bermula dari operasi tangkap tangan pada Maret lalu dan kini memasuki tahap persidangan, menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq segera duduk di kursi pesakitan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyerahkan surat dakwaan serta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (16/7). Langkah ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya babak baru penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa perkara dengan terdakwa berinisial FARโsesuai identitas Fadia Arafiqโtelah resmi dilimpahkan. โKPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor ke Pengadilan Tipikor Semarang,โ ujarnya dalam keterangan tertulis. Dengan pelimpahan ini, proses hukum kini memasuki tahap persidangan yang terbuka untuk umum.
JPU KPK saat ini masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim. Setelah jadwal ditetapkan, sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Untuk mendukung kelancaran persidangan, Fadia telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang. โKPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,โ tambah Budi.
Selama proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset milik Fadia yang diduga terkait dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit toko retail waralaba, sebuah salon, serta jam tangan. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam pengadaan jasa dan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Selasa, 3 Maret dini hari. Operasi senyap itu berhasil mengungkap dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan yang melibatkan Fadia selaku kepala daerah. Sejak saat itu, Fadia resmi menyandang status tersangka dan ditahan oleh KPK. Kini, dengan rampungnya penyidikan, publik dapat mengikuti jalannya persidangan yang diharapkan mengungkap tuntas praktik korupsi di tubuh birokrasi Pekalongan.
Kasus Fadia Arafiq menjadi pengingat bahwa pengadaan barang dan jasa di daerah masih menjadi lahan subur korupsi. Dengan pelimpahan berkas ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana vonis yang akan dijatuhkan mampu memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.



