MK Peringatkan Kampus Pemegang IUP: Jangan Sampai Fungsi Kontrol Lingkungan Luntur
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi mengingatkan perguruan tinggi yang mendapat prioritas IUP minerba agar tidak kehilangan peran sebagai pengawal kelestarian lingkungan.
- Putusan MK menegaskan keterlibatan kampus dalam bisnis tambang harus dalam bingkai Tri Dharma, bukan sebagai pengelola langsung.
- Frasa 'pemberian prioritas' dalam UU Minerba kini harus melalui mekanisme objektif, transparan, dan akuntabel setelah putusan MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peringatan keras kepada perguruan tinggi yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas mineral dan batu bara agar tidak kehilangan fungsi kontrol civitas academica dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Peringatan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa UUD 1945 tidak melarang perguruan tinggi melakukan kegiatan profit. Hal ini dimaksudkan untuk menunjang biaya penyelenggaraan yang tidak sepenuhnya ditanggung negara. Namun, MK menekankan bahwa pemberian izin tersebut tidak boleh mengorbankan kemandirian sivitas akademika.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang Kamis (16/7) menegaskan, "Keterlibatan dimaksud tetap harus dalam bingkai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu untuk menguatkan misi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan berupa keterlibatan langsung sebagai pengelola atau pengurus bisnis minerba." Jika kampus terlibat langsung sebagai pengelola, ia akan kehilangan posisi strategis sebagai institusi penjaga moral bangsa.
MK juga mengingatkan bahwa pemberian IUP tidak boleh menjadi jebakan yang melumpuhkan kontrol perguruan tinggi sebagai garda depan lingkungan hidup. "Terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup," tegas Enny.
Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 terkait aturan prioritas dan lelang wilayah tambang. Mereka mempersoalkan frasa 'dengan cara pemberian prioritas' yang dinilai rawan disalahartikan sebagai penunjukan langsung. MK mengabulkan sebagian permohonan, sehingga frasa tersebut kini harus dimaknai melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan akuntabel, bukan sebagai penunjukan langsung.
Implikasi putusan ini bagi Indonesia sangat signifikan. Perguruan tinggi negeri dan swasta yang selama ini berpotensi mendapatkan IUP prioritas harus mengevaluasi ulang model keterlibatan mereka di sektor tambang. Jika tidak, mereka berisiko kehilangan kredibilitas sebagai institusi pendidikan dan pengawal lingkungan. Ke depan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini akan menjadi kunci untuk memastikan kampus tetap independen dan tidak terperangkap dalam konflik kepentingan bisnis tambang.



