KPK Geledah Rumah Kadis PU Sukoharjo, Sita Dokumen Pemerasan Bupati Etik
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo dan para tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Etik Suryani, Kamis (16/7).
- Penggeledahan sebelumnya telah menyasar rumah dan kantor bupati serta sejumlah dinas, dengan temuan uang tunai Rp6,4 miliar dan logam mulia 2,5 kg.
- Kasus ini bermula dari OTT pada 9 Juli yang mengamankan 18 orang, dan kini tiga tersangka telah ditahan selama 20 hari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani dengan menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat, Kamis (16/7/2026). Langkah ini menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) sepekan sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di kediaman para tersangka, termasuk rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo. Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan untuk memperkuat alat bukti tambahan. "Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, pada 14โ15 Juli, KPK telah menggeledah rumah dan kantor bupati, serta sejumlah instansi pemerintah daerah, seperti Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai, dan perhiasan.
KPK menetapkan Bupati Etik, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama hingga 29 Juli 2026.
Kasus ini terungkap melalui OTT pada 9 Juli 2026, yang mengamankan 18 orang di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miliar, mata uang asing senilai Rp7,5 miliar, serta logam mulia 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp21 miliar.
KPK terus mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penggeledahan di rumah Kepala Dinas PU mengindikasikan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada bupati dan pejabat inti, tetapi juga menjangkau jajaran teknis yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka baru atau mengembangkan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang. Dengan besarnya nilai barang bukti yang disita, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir.



