Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus Papua Jadi Prioritas: Target Tepat Waktu hingga Tepat Manfaat
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menargetkan perbaikan tata kelola Dana Otsus Papua rampung pada 2026, dengan fokus pada ketepatan waktu, sasaran, dan manfaat.
- Penyaluran Dana Otsus 2025 telah terealisasi 100 persen, dan sistem terintegrasi dengan Kemenkeu serta Bappenas mulai diterapkan untuk meningkatkan akuntabilitas.
- Pemerintah daerah di Papua didorong segera menyelesaikan Rencana Aksi Percepatan (RAP) agar penyaluran tahap kedua tidak terlambat.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa pembenahan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi prioritas utama pemerintah, menyusul masih adanya kendala dalam penyaluran yang tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran. Dalam rapat koordinasi di Jayapura, Kamis (16/7/2026), Ribka menyatakan bahwa persoalan bukan terletak pada besaran dana, melainkan pada sistem pengelolaan yang harus diperbaiki secara fundamental.
Ribka mengungkapkan, hasil perbaikan mulai terlihat pada penyaluran Dana Otsus tahun anggaran 2025 yang mencapai realisasi 100 persen. Untuk tahun 2026, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas mengintegrasikan sistem perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Langkah ini diharapkan membuat penyaluran dana lebih akuntabel dan tepat waktu, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Hingga pertengahan 2026, seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Papua telah merealisasikan penyaluran Dana Otsus tahap pertama. Kini, pemerintah daerah didorong untuk segera memenuhi persyaratan tahap kedua, termasuk menyampaikan laporan realisasi, laporan kinerja, dan menyusun Rencana Aksi Percepatan (RAP). Ribka menekankan bahwa tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola dana otsus. "Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama," ujarnya.
Untuk mempercepat proses, pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan RAP, termasuk untuk pemanfaatan dana hasil efisiensi yang telah dikembalikan pemerintah pusat. Keterlambatan penyelesaian dokumen dinilai dapat menghambat penyaluran dana tahap berikutnya. Ribka menambahkan, Kemendagri akan terus mendampingi pemda melalui penerapan prinsip 5T: tepat data, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kelola, dan tepat manfaat.
Keberhasilan perbaikan tata kelola ini menjadi kunci untuk memastikan Dana Otsus benar-benar mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah seluruh pemda mampu memenuhi tenggat waktu dan standar akuntabilitas yang ditetapkan, mengingat disparitas kapasitas administrasi di masing-masing daerah.



