Pemerintah Jepang Beri Lampu Hijau Larangan Minpaku, Warga Protes Gangguan Lingkungan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang mengizinkan pemerintah daerah melarang minpaku melalui peraturan daerah untuk mengatasi keluhan warga.
- Kebijakan ini membalikkan sikap sebelumnya yang mendorong pertumbuhan sewa hunian privat demi pariwisata.
- Langkah ini berpotensi memengaruhi pasar properti dan pariwisata, serta menjadi contoh bagi negara lain termasuk Indonesia.

Pemerintah Jepang secara resmi memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk melarang praktik minpaku—sewa hunian privat kepada turis—melalui peraturan daerah (perda). Langkah ini diambil setelah meningkatnya keluhan warga terkait kebisingan, sampah, dan gangguan lainnya yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.
Dalam pemberitahuan yang dirilis pada Rabu (16/7) oleh Badan Pariwisata Jepang bersama dua instansi lainnya, pemerintah pusat menyatakan bahwa pelarangan atau pembatasan hari operasional minpaku dianggap sah jika lingkungan permukiman atau fasilitas pendidikan terganggu. Sebelumnya, pemerintah justru mendorong pertumbuhan minpaku sebagai bagian dari strategi pariwisata, namun kini sikap itu berbalik 180 derajat.
Di bawah Undang-Undang Pariwisata Jepang, pemilik properti dapat menyewakan rumah atau kamar kosong kepada turis maksimal 180 hari per tahun. Namun, sejumlah pemerintah daerah telah bergerak untuk menetapkan batas hari menjadi nol melalui perda, yang secara efektif melarang operasi minpaku. Pemberitahuan terbaru ini secara eksplisit mendukung langkah tersebut.
Bagi fasilitas yang sudah beroperasi, pemerintah menyatakan bahwa jika tidak ada langkah lain yang bisa diambil, larangan atau pembatasan hari usaha dapat diberlakukan setelah masa tenggang tertentu. Selain itu, pemerintah daerah juga diizinkan mewajibkan pemilik usaha memasang alat pengukur kebisingan dan kamera di pintu masuk serta keluar untuk mengumpulkan data guna memastikan kepatuhan terhadap ketertiban.
Kebijakan ini menandai perubahan drastis dalam pendekatan Jepang terhadap ekonomi berbagi (sharing economy) di sektor akomodasi. Sejak legalisasi minpaku pada 2018, jumlah properti yang disewakan melonjak drastis, terutama di kota-kota besar seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto. Namun, dampak negatif terhadap lingkungan tempat tinggal memicu gelombang protes dari komunitas setempat.
Menurut analis kebijakan pariwisata dari Universitas Waseda, Prof. Kenji Yamamoto, langkah ini mencerminkan prioritas baru pemerintah yang lebih mengutamakan kualitas hidup warga dibandingkan keuntungan ekonomi jangka pendek dari pariwisata. "Ini adalah sinyal bahwa pariwisata massal tanpa kendali tidak lagi ditoleransi. Jepang mulai menyeimbangkan antara kepentingan industri dan kenyamanan warga," ujarnya.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pelajaran berharga. Di Tanah Air, praktik serupa melalui platform seperti Airbnb juga marak di destinasi wisata seperti Bali, Yogyakarta, dan Jakarta. Belum ada regulasi nasional yang secara spesifik mengatur sewa hunian privat, sehingga keluhan warga tentang gangguan sering kali tidak tertangani. Jika Jepang—yang terkenal dengan disiplin dan ketertiban—saja kesulitan mengelola minpaku, Indonesia perlu bersiap menghadapi tantangan serupa.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah pemerintah daerah di Jepang akan benar-benar menerapkan larangan total atau memilih pembatasan yang lebih moderat. Skenario paling mungkin adalah penerapan secara bertahap, dengan memberikan waktu bagi pemilik properti untuk beradaptasi. Namun, bagi industri pariwisata, langkah ini bisa menjadi pukulan telak, terutama di daerah yang sangat bergantung pada wisatawan asing.



