DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan: Mengoreksi Paradigma Pembangunan yang Terlalu Daratan
Baca dalam 60 detik
- DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan sebagai kebijakan afirmatif untuk mengatasi ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan, di mana 3,7 juta dari 28,5 juta penduduknya masih miskin.
- RUU ini bertujuan menggeser orientasi pembangunan yang selama ini terpusat di daratan menuju pendekatan yang mengakomodasi karakteristik geografis kepulauan, termasuk tata kelola, konektivitas, dan pendanaan.
- Pembahasan lintas kementerian tengah berlangsung, dengan harapan RUU dapat memperkuat kemandirian daerah kepulauan dan menjadikannya pusat ekonomi maritim baru.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menggencarkan perjuangan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, sebuah regulasi yang dinilai mampu menjawab ketimpangan pembangunan yang selama ini dialami oleh wilayah-wilayah yang tersebar di ribuan pulau. Lebih dari sekadar wacana, RUU ini diharapkan menjadi instrumen afirmatif yang memberikan akses setara bagi daerah kepulauan dalam meraih kemajuan, mengingat sekitar 28,5 juta jiwa—atau setara dengan populasi negara seperti Malaysia—tinggal di sepuluh provinsi kepulauan, dan 3,7 juta di antaranya masih bergulat dengan kemiskinan.
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa regulasi ini bukanlah upaya untuk memberikan keistimewaan khusus kepada daerah tertentu, melainkan sebuah koreksi atas paradigma pembangunan nasional yang selama ini cenderung berorientasi pada daratan. "Kita sudah mengakui sejak Deklarasi Djuanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, tetapi ternyata selama ini kita berorientasi pada daratan," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi ironi panjang: meskipun Indonesia diakui dunia sebagai negara kepulauan terbesar, kebijakan pembangunan kerap mengabaikan karakteristik geografis yang unik, seperti keterbatasan akses transportasi, infrastruktur yang mahal, dan kerentanan terhadap bencana alam.
Wakil Ketua Tim Kerja, R. Graal Taliawo, menambahkan bahwa RUU ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk memiliki pijakan spesifik dalam membangun daerah kepulauan. Selama ini, tidak ada kerangka hukum yang secara khusus mengatur tata kelola, pelayanan publik, konektivitas, dan skema pendanaan yang sesuai dengan kondisi kepulauan. Akibatnya, banyak potensi kelautan dan perikanan yang belum tergarap optimal, sementara masyarakat di pulau-pulau terluar masih menghadapi kesulitan mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan yang layak. "RUU ini memberikan perspektif atau paradigma berpikir kepada negara dalam membangun Indonesia berdasarkan keragaman, terutama daerah kepulauan," kata Graal.
Pembahasan RUU kini memasuki babak krusial. Tim Kerja DPD telah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus DPR RI, melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Luar Negeri. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan bahwa RUU tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga pertahanan dan kedaulatan negara. Graal menekankan bahwa daerah perbatasan yang sejahtera akan menjadi benteng terdepan menjaga kedaulatan Indonesia. "Salah satu semangat dari RUU ini agar daerah-daerah di perbatasan bisa diberdayakan, bisa sejahtera, dan menjadi pertahanan hidup bagi negeri ini," ujarnya.
Semangat utama RUU, menurut Graal, bukanlah menciptakan ketergantungan daerah pada pemerintah pusat, melainkan memperkuat kemampuan daerah untuk mengelola potensi lokal, terutama sektor kelautan dan perikanan. Dengan demikian, daerah kepulauan diharapkan dapat tumbuh menjadi pusat ekonomi maritim baru yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkokoh perekonomian nasional. "Kita jangan berpikir agar daerah ini mengemis ke pemerintah pusat," tegas Graal. DPD RI berharap pembahasan dapat segera rampung, sehingga RUU ini menjadi landasan hukum yang mempercepat pemerataan pembangunan dan meneguhkan Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat.
Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah RUU Daerah Kepulauan mampu mengubah wajah pembangunan Indonesia yang selama ini timpang, atau justru menjadi tumpukan dokumen baru tanpa implementasi nyata? Jawabannya bergantung pada komitmen politik dan keberanian para pengambil kebijakan untuk benar-benar mengalihkan fokus dari daratan ke lautan.



