RUU Perampasan Aset Mandek: Kepentingan Elite di Balik Tarik-Ulur 18 Tahun
Baca dalam 60 detik
- RUU Perampasan Aset yang digagas sejak 2008 belum juga disahkan, melewati tiga periode presiden tanpa kemajuan berarti.
- Peneliti menduga anggota DPR menjadi penghambat utama karena khawatir terkena dampak langsung pengaturan illicit enrichment.
- Pemerintah dan DPR saling lempar tanggung jawab, sementara publik menuntut transparansi dan partisipasi bermakna dalam pembahasan.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang telah bergulir sejak 2008 kembali menemui jalan buntu, menandai kegagalan tiga rezim presiden—Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga Prabowo Subianto—untuk mendorong aturan yang dinilai krusial dalam memberantas korupsi. Di balik mandeknya regulasi ini, para pengamat menunjuk pada resistensi para elite politik yang justru akan menjadi sasaran utama jika undang-undang tersebut berlaku.
Herdiansyah Hamzah, peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, secara terbuka menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pihak yang paling berkepentingan menghambat RUU ini. “Jika RUU diketok palu, yang pertama kali diseret adalah anggota DPR, karena data menunjukkan mereka paling banyak terlibat perkara korupsi,” ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi konflik kepentingan yang melekat di lembaga legislatif, di mana para wakil rakyat justru menjadi penghalang utama bagi regulasi yang dirancang untuk merampas aset hasil kejahatan.
RUU Perampasan Aset mengusung sejumlah terobosan, termasuk konsep non-conviction based (NCB) yang memungkinkan negara merampas harta tanpa perlu putusan pidana terlebih dahulu—sebuah praktik yang lazim di Inggris dan beberapa negara lain. Selain itu, pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar menjadi inti yang paling ditakuti para penyelenggara negara. Lakso Anindito, Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, menilai draf yang beredar saat ini masih lemah karena masih mensyaratkan status tersangka sebelum aset bisa dirampas. “Padahal, semangat UNCAC justru membalik beban pembuktian kepada penyelenggara negara yang memiliki kenaikan harta signifikan, tanpa perlu terlebih dulu menjadi tersangka,” kritiknya.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR saling melempar tanggung jawab. Wakil Ketua DPR Sari Yuliati membantah DPR menolak RUU, dan mengklaim Komisi III masih melakukan public hearing untuk memenuhi asas partisipasi bermakna. Namun, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra justru menyatakan pemerintah menunggu inisiatif DPR selesai. “Pemerintah tidak dalam posisi mengomentari proses yang berjalan di DPR,” katanya. Sikap saling tunggu ini dinilai Lakso sebagai lingkaran setan yang tidak berkesudahan, di mana kedua pihak hanya pandai beretorika tanpa komitmen nyata.
Publik pun semakin sulit mengakses draf RUU yang sedang dibahas. Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, menyayangkan minimnya transparansi. “Rekaman rapat di YouTube tidak cukup. Publik butuh ringkasan yang mudah dipahami,” ujarnya. Ia mengingatkan agar RUU tidak disahkan secara asal-asalan hanya untuk meredakan tekanan publik, melainkan harus memiliki kualitas yang mampu mengefektifkan perampasan aset kejahatan.
Pertanyaan besarnya, akankah RUU Perampasan Aset akhirnya menemukan titik terang di era Prabowo? Atau kembali menjadi korban tarik-ulur kepentingan elite yang telah berlangsung hampir dua dekade? Jawabannya bergantung pada sejauh mana tekanan publik dan komitmen politik mampu mematahkan resistensi di dalam negeri.



