Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah Arkana: Perjalanan Enam Tahun dari Foster Care ke Penetapan Hukum
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan Ridwan Kamil untuk menjadi orang tua sah Arkana Aidan Misbach, yang sebelumnya berstatus anak asuh.
- Keputusan ini mengakhiri ketidakjelasan status Arkana pasca perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, di mana hak asuh anak kandung telah ditetapkan sebelumnya.
- Atalia menyambut baik putusan tersebut dengan alasan sesuai hukum Islam, sementara hubungan Arkana dengan kedua orang tua tetap terjaga.

Pengadilan Agama Bandung secara resmi menetapkan Ridwan Kamil sebagai orang tua dari Arkana Aidan Misbach, bocah laki-laki berusia enam tahun yang selama ini berada dalam pengasuhannya. Putusan yang dikeluarkan pada pertengahan Juli 2026 ini mengakhiri status hukum Arkana yang sebelumnya hanya sebagai anak asuh atau foster care, dan memberinya kedudukan yang setara dengan anak kandung dalam sistem hukum Indonesia.
Proses pengangkatan anak ini bermula dari permohonan yang diajukan Ridwan Kamil pada 26 Juni 2026, beberapa bulan setelah perceraiannya dengan Atalia Praratya dikabulkan. Sidang perdana digelar pada 8 Juli 2026, dan hanya berselang sepekan, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Ridwan Kamil untuk melaporkan penetapan ini ke Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar dicatat dalam akta kelahiran Arkana.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan Arkana yang pertama kali diperkenalkan ke publik pada Juli 2020. Saat itu, Ridwan Kamil dan Atalia mengumumkan bahwa mereka mengasuh seorang bayi yatim piatu yang ditinggalkan kedua orang tuanya. Nama Arkana Aidan Misbach dipilih dengan makna "cahaya yang hangat dan menerangi dunia". Selama enam tahun, Arkana tumbuh bersama keluarga Ridwan Kamil, namun status hukumnya belum jelas hingga akhirnya pengadilan memberikan kepastian.
Dalam putusan cerai yang dikabulkan awal 2026, hak asuh Camillia Azzahra, anak kandung Ridwan Kamil dan Atalia, diserahkan kepada Atalia. Namun, Arkana tidak disebut dalam putusan tersebut karena statusnya sebagai anak negara. Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan saat itu bahwa Ridwan Kamil dan Atalia hanya memiliki izin asuh (foster care) dan belum mengadopsi Arkana secara hukum. Meski demikian, kedua pihak sepakat untuk tetap mengasuh Arkana bersama setelah perceraian.
"Seyogyanya berdasarkan aturan hukum Islam, anak laki-laki ketika tumbuh dewasa mahramnya ke ayahnya, jadi mekanisme yang sudah ditempuh saat ini sudah pas dan sesuai. Dan untuk hubungan ananda Arkana dengan ibu Atalia saat ini tetap terjalin baik," kata Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia, Kamis (16/7).
Respons positif dari Atalia menunjukkan bahwa proses ini berjalan tanpa konflik. Ia bahkan mendoakan yang terbaik untuk Arkana dan Ridwan Kamil. Hal ini menjadi preseden menarik dalam praktik pengangkatan anak di Indonesia, di mana mantan pasangan suami istri bisa tetap bekerja sama demi kepentingan anak asuh mereka.
Ke depan, penetapan ini membuka pintu bagi Arkana untuk mendapatkan hak-hak hukum yang sama seperti anak kandung, termasuk hak waris dan perlindungan hukum penuh. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dinamika pengasuhan Arkana ke depan, mengingat Ridwan Kamil kini tinggal terpisah dari Atalia. Namun, dengan adanya putusan ini, setidaknya status Arkana sudah jelas secara hukum, dan ia dapat tumbuh dengan kepastian identitas yang selama ini menjadi tanda tanya.



