Bos Logistik Beristri Empat dan 19 Anak Didenda Rp80 Juta karena Solar Subsidi Ilegal
Baca dalam 60 detik
- Pemilik perusahaan logistik di Johor Baru, Azizi Derani, dijatuhi denda RM25.000 karena menyimpan 31.209 liter solar bersubsidi tanpa izin.
- Ia merupakan residivis yang sebelumnya pernah didenda RM7.000 atas kasus serupa, dan menolak tawaran kompensasi RM100.000 untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
- Hakim memerintahkan perampasan solar senilai RM74.901,60 ke negara, sementara keluarga besar terdakwa—terdiri dari empat istri dan 19 anak—kini kehilangan pencari nafkah utama.

Seorang pengusaha logistik berusia 46 tahun di Johor Baru, Malaysia, harus membayar denda RM25.000 (sekitar Rp80 juta) setelah terbukti secara ilegal memiliki lebih dari 31.000 liter solar bersubsidi. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Sesi Johor Baru pada Kamis (16/7) setelah Azizi Derani mengaku bersalah atas pelanggaran aturan distribusi bahan bakar bersubsidi.
Menurut dakwaan, Azizi menyimpan 30.972 liter solar dalam sebuah truk tangki dan 237 liter lainnya dalam tangki baja yang dipasang di kendaraan roda empat. Semua barang bukti ditemukan di sebuah rumah di Kampung Sinaran Baru, Skudai, sekitar pukul 13.00 pada 15 Agustus 2022. Penyimpanan itu dilakukan tanpa izin, melanggar Peraturan Pengendalian Pasokan 1974.
Jaksa penuntut dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup, S. Loganathan, mendesak hakim menjatuhkan hukuman berat. Alasannya, Azizi adalah pengulang tindak pidana yang sebelumnya telah didenda RM7.000 pada November tahun lalu untuk pelanggaran serupa. Loganathan juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat ditawari kompensasi sebesar RM100.000 untuk menyelesaikan kasus di luar pengadilan, namun ditolak.
Di sisi lain, pengacara Nurul Hidayah Basiran memohon keringanan hukuman dengan alasan Azizi adalah satu-satunya pencari nafkah bagi keluarga besarnya. Ia memiliki empat istri yang tidak bekerja, 12 anak kandung, dua anak angkat, dan lima anak tiri—total 19 anak berusia antara 6 hingga 23 tahun. Selain itu, Azizi merupakan penyandang disabilitas fisik (OKU) yang menderita diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung kritis. Dua hari sebelum sidang, ia bahkan menjalani operasi kecil untuk mengangkat tumor dari perutnya.
Hakim Che Wan Zaidi Che Wan Ibrahim akhirnya menjatuhkan denda RM25.000 dengan hukuman kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar. Ia juga memerintahkan perampasan solar senilai RM74.901,60 untuk negara. Kasus ini menyoroti maraknya penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di Malaysia, yang kerap merugikan anggaran negara dan mengganggu distribusi energi.
Bagi Indonesia, praktik serupa juga menjadi momok. Penyelewengan solar bersubsidi kerap terjadi di sektor industri dan pertanian, menyebabkan kelangkaan di SPBU dan membebani APBN. Kasus Azizi Derani menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi harus diperketat, termasuk dengan sanksi tegas bagi pelaku. Pertanyaannya, apakah hukuman setimpal dengan kerugian negara yang ditimbulkan?



