Pemerintah Tunggu DPR, RUU Perampasan Aset Kembali Mandek
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menyerahkan inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset kepada DPR, menunggu kesiapan legislatif sebelum menunjuk menteri untuk membahas.
- RUU yang telah bergulir sejak 2008 ini kembali mengemuka setelah pengungkapan kasus korupsi besar, namun kritikus meragukan keseriusan DPR karena kerap tertunda reses.
- Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak DPR segera mengesahkan RUU yang dinilai sudah matang, dan mencurigai pembahasan ulang hanya untuk melunakkan substansi.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya masih menunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan rancangan inisiatif Undang-Undang Perampasan Aset sebelum turut membahasnya. Sikap ini menegaskan bahwa eksekutif tidak akan memulai pembahasan tanpa kesiapan legislatif, meskipun RUU tersebut dinilai mendesak untuk memberantas korupsi.
Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk menteri terkait untuk membahas RUU tersebut bersama DPR begitu draf inisiatif DPR rampung. "Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/7). Namun, ia mengingatkan DPR agar penyusunan RUU tidak melanggar ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas harta benda dan kepastian hukum. Selain itu, RUU harus merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menepis anggapan bahwa DPR menolak membahas RUU tersebut. Ia mengklaim Komisi III hampir setiap hari melakukan pembahasan dengan menghadirkan para advokat terbaik. "Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7). Menurutnya, RUU ini penting karena merupakan undang-undang baru yang memerlukan masukan luas.
Meskipun DPR mengklaim serius, sejarah menunjukkan pembahasan RUU Perampasan Aset selalu pasang surut. Inisiatif pertama kali muncul dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009, dan naskah akademis selesai pada 2012. Namun, hingga saat ini RUU belum juga disahkan. Kritikus menilai DPR kerap menggunakan alasan reses atau perlunya pengkajian ulang untuk menunda pengesahan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyindir janji DPR yang dibuat pada 2025 lalu. "Apapun bahwa janji mengesahkan perampasan aset itu kan tahun kemarin, ini sudah mendekat Agustus sudah enggak ada kabarnya lagi. DPR bahas, lalu kena reses, enggak bahas lagi," ujarnya. Ia menambahkan, pembahasan kembali setelah kasus korupsi besar hanya menjadi momentum sesaat. "Saya akhirnya tidak percaya kalau DPR ini serius akan mengesahkan RUU perampasan aset sebelum di-'gethok' beneran," tegasnya.
Boyamin menduga pembahasan ulang justru bertujuan untuk melunakkan materi RUU yang sudah matang sejak 2008. "Justru kalau dibahas-bahas, saya yakin ini pembahasannya untuk mengurangi materi-materi yang mungkin malah membahayakan oknum DPR," katanya. Menurutnya, UU Perampasan Aset merupakan senjata ampuh memberantas korupsi yang sudah parah di Indonesia.
Pertanyaan kritis kini mengemuka: akankah DPR dan pemerintah mampu mengesahkan RUU Perampasan Aset sebelum akhir tahun, atau kembali terbenam dalam rutinitas reses dan janji yang tak tertepati?



