Setelah Denda Ratusan Miliar, Uni Eropa Akhirnya Setujui Rencana Transparansi X
Baca dalam 60 detik
- Uni Eropa menerima rencana aksi X untuk mematuhi aturan transparansi Digital Services Act, menyusul denda โฌ120 juta tahun lalu.
- Langkah ini membuka akses data bagi peneliti dan masyarakat sipil untuk memantau risiko sistemik platform tersebut.
- Kesepakatan ini menjadi preseden bagi regulasi platform digital global, termasuk potensi dampak bagi Indonesia yang tengah menyusun aturan serupa.

Uni Eropa akhirnya memberikan lampu hijau terhadap rencana aksi yang diajukan oleh X, platform media sosial milik Elon Musk, untuk meningkatkan transparansi sesuai dengan ketentuan Digital Services Act (DSA). Keputusan ini diumumkan pada Rabu (15/7) oleh Komisi Eropa, setahun setelah mereka menjatuhkan denda sebesar โฌ120 juta atau sekitar Rp2 triliun kepada X atas pelanggaran aturan sebelumnya.
Dalam pernyataan resminya, Komisi Eropa menyebutkan bahwa rencana aksi yang disetujui mencakup langkah-langkah konkret untuk memenuhi kewajiban transparansi dan memberikan akses data kepada peneliti. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam upaya membuka selubung algoritma dan sistem moderasi konten X yang selama ini kerap dikritik karena kurang terbuka.
โLangkah-langkah yang disetujui merupakan kemajuan signifikan dalam memungkinkan peneliti, masyarakat sipil, dan publik secara umum mendapatkan transparansi lebih besar ke dalam sistem X, khususnya untuk memantau risiko sistemik dan menilai dampak platform terhadap pengguna dan masyarakat Eropa secara keseluruhan,โ demikian bunyi pernyataan Komisi Eropa.
Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam hubungan antara regulator Eropa dan platform digital besar. Sebelumnya, X kerap bersitegang dengan Komisi Eropa terkait kebijakan moderasi konten dan transparansi algoritma. Elon Musk sendiri dikenal kritis terhadap regulasi yang dianggapnya terlalu membatasi kebebasan berekspresi. Namun, dengan diterimanya rencana aksi ini, tampaknya ada titik temu antara kepentingan bisnis dan kepatuhan regulasi.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memberikan gambaran tentang arah regulasi platform digital di masa depan. Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan juga menggodok regulasi khusus untuk platform digital. Jika Uni Eropa berhasil memaksa X untuk lebih transparan, bukan tidak mungkin Indonesia akan mengadopsi pendekatan serupa. โIni menjadi preseden penting. Indonesia bisa belajar dari mekanisme akses data untuk peneliti yang diterapkan UE,โ ujar seorang analis kebijakan digital yang enggan disebut namanya.
Ke depannya, pertanyaan besar adalah apakah X akan benar-benar menjalankan rencana aksinya secara konsisten. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa platform digital kerap kali hanya memenuhi syarat minimal regulasi. Jika X gagal memenuhi komitmennya, UE tidak segan untuk menjatuhkan sanksi tambahan. Bagi pengguna di Indonesia, transparansi yang lebih besar dari X bisa berarti lebih banyak informasi tentang bagaimana konten mereka dimoderasi dan bagaimana data mereka digunakanโsebuah isu yang semakin relevan di tengah maraknya hoaks dan polarisasi politik.



