DJP Bali Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak Senilai Rp76 M, Sertifikat Elektronik Dicabut
Baca dalam 60 detik
- Kanwil DJP Bali membekukan akses keuangan dan menonaktifkan sertifikat elektronik 295 wajib pajak yang menunggak total Rp76,2 miliar per Juni 2026.
- Tindakan ini merupakan puncak dari Pekan Penagihan Serentak, setelah teguran dan surat paksa tak diindahkan, sebagai upaya penegakan hukum perpajakan.
- Konsekuensi bagi PKP: tidak bisa menerbitkan faktur pajak hingga utang lunas; ke depan, penyitaan dan lelang aset mengancam jika pembayaran tak segera dilakukan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengambil langkah keras terhadap 295 wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan. Rekening mereka diblokir dan sertifikat elektronik dinonaktifkan, dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar hingga Juni 2026.
Tindakan ini merupakan bagian dari Pekan Penagihan Serentak, sebuah operasi penagihan aktif tahap lanjutan yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Bali. Langkah ini diambil setelah berbagai upaya persuasif—mulai dari surat teguran hingga penyampaian surat paksa—tidak direspons secara kooperatif oleh para penunggak.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan bahwa pemblokiran aset keuangan dan penonaktifan sertifikat elektronik merupakan opsi terakhir. "DJP berkomitmen menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Mereka yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dikenai tindakan sesuai ketentuan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Dengan pemblokiran rekening, dana yang tersimpan tidak dapat ditarik atau dipindahtangankan hingga seluruh utang pajak dan biaya penagihan dilunasi. Sementara itu, penonaktifan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdampak langsung pada kelangsungan usaha: mereka tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak, sehingga administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan bisnis terhenti sementara.
Darmawan mengingatkan bahwa akses dapat dipulihkan setelah kewajiban perpajakan diselesaikan. Namun, jika masih diabaikan, DJP akan melanjutkan ke tahap penyitaan aset dan pemindahbukuan, bahkan hingga lelang aset. "Seluruh tindakan penagihan akan terus dilakukan sampai utang pajak dilunasi," tegasnya.
Bagi para pelaku usaha di Bali—khususnya PKP—langkah ini menjadi sinyal keras bahwa DJP tidak segan menerapkan sanksi administratif dan penagihan aktif. Ketidakmampuan menerbitkan faktur pajak dapat menghambat transaksi bisnis dan kepatuhan mitra usaha. Darmawan mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi KPP setempat guna memperoleh pendampingan dan menyelesaikan kewajiban.
Ke depan, Pekan Penagihan Serentak kemungkinan akan diperluas ke wilayah lain, mengingat efektivitasnya dalam menekan tunggakan. Pertanyaannya, apakah langkah represif ini cukup untuk mendorong kepatuhan sukarela, atau justru akan memicu resistensi dari dunia usaha?



