Parlemen Jepang Sahkan RUU Ibu Kota Cadangan: Antisipasi Bencana dan Desentralisasi
Baca dalam 60 detik
- RUU ibu kota cadangan disetujui DPR Jepang untuk mengantisipasi gangguan fungsi Tokyo saat bencana dan mendorong desentralisasi.
- Koalisi penguasa LDP-JIP mengusung RUU ini sebagai bagian dari kesepakatan politik yang juga membuka jalan bagi status metropolitan Osaka.
- Nasib RUU di Senat masih belum pasti karena koalisi tidak memiliki mayoritas, namun jika lolos akan mengubah peta administrasi Jepang.

Parlemen Jepang mengambil langkah strategis dengan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan pembentukan ibu kota cadangan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap risiko bencana yang mengancam Tokyo dan sekaligus mendorong desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah.
RUU yang diusulkan oleh Partai Demokrat Liberal (LDP) pimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi dan mitra koalisinya, Partai Inovasi Jepang (JIP), telah disetujui oleh Majelis Rendah pada Rabu (15/7). Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan koalisi yang ditandatangani pada 20 Oktober lalu, yang juga menjadi panggung bagi JIP untuk mendorong status metropolitan bagi Osaka.
Dalam sistem politik Jepang, Majelis Rendah memang dikuasai oleh koalisi LDP-JIP dengan mayoritas mutlak. Namun, tantangan justru muncul di Majelis Tinggi (Senat), di mana koalisi penguasa tidak memiliki mayoritas. Partai oposisi kecil yang fokus pada teknologi, Team Mirai, telah menyatakan dukungannya, tetapi dukungan lebih luas masih diperlukan untuk memastikan RUU ini menjadi undang-undang dalam masa sidang parlemen yang akan berakhir pekan ini.
Secara substansi, RUU ini memberikan kewenangan kepada perdana menteri untuk menunjuk lokasi ibu kota cadangan berdasarkan aplikasi dari prefektur-prefektur. Kriteria pemilihan meliputi populasi, ukuran ekonomi, dan yang terpenting, wilayah tersebut tidak boleh memiliki risiko bencana yang sama dengan Tokyo. Langkah ini merupakan antisipasi terhadap gempa bumi besar yang diperkirakan akan melanda wilayah Tokyo dalam beberapa dekade mendatang, yang dapat melumpuhkan fungsi pemerintahan pusat.
Bagi Indonesia, wacana pemindahan ibu kota ke Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur memiliki benang merah dengan langkah Jepang. Kedua negara sama-sama menghadapi ancaman bencana di ibu kota saat iniโJakarta terancam banjir dan penurunan tanah, sementara Tokyo rawan gempa. Namun, pendekatan Jepang yang memilih konsep "ibu kota cadangan" berbeda dengan pemindahan total yang dilakukan Indonesia. Model Jepang justru menawarkan fleksibilitas: fungsi pemerintahan dapat dialihkan sementara tanpa harus meninggalkan Tokyo sepenuhnya.
Implikasi politik dari RUU ini juga tidak bisa diabaikan. JIP, yang basis kekuatannya ada di Osaka, melihat peluang untuk mengubah status kota tersebut menjadi metropolis setara Tokyo dengan sistem distrik khusus. Hal ini akan memberikan otonomi lebih besar dan memperkuat posisi Osaka sebagai pusat ekonomi alternatif. Selain itu, dukungan JIP terhadap Takaichi dalam pemilihan perdana menteri menjadi kunci terbentuknya koalisi, dan RUU ini adalah salah satu imbalan politiknya.
Para analis memperkirakan bahwa jika RUU ini gagal di Senat, koalisi penguasa mungkin akan memperpanjang masa sidang atau melakukan negosiasi lebih lanjut dengan partai oposisi. Namun, jika lolos, Jepang akan memiliki kerangka hukum untuk memindahkan fungsi pemerintahan ke daerah lain dalam situasi darurat, sebuah langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: akankah Senat Jepang menyetujui RUU ini, atau justru menjadi batu sandungan bagi ambisi desentralisasi dan antisipasi bencana negara tersebut?



