Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah, setelah pengalihan perkara dari Polri.
- Ketiga sprindik mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau, pengadaan batu bara PLTU PLN yang menyebabkan blackout, dan kasus ASABRI, namun belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
- Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Polri masih berstatus saksi dalam penyidikan Kejagung, meskipun status tersangka dari Polri tidak gugur.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Kepolisian. Kasus ini menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Febrie Adriansyah, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penerbitan sprindik tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan barang bukti oleh Polri. "Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/7).
Ketiga sprindik yang diterbitkan masing-masing bernomor 43, 44, dan 45. Sprindik nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau. Sprindik nomor 44 menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout). Sementara sprindik nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Dengan diterbitkannya sprindik ini, seluruh kegiatan penyidikan resmi beralih menjadi kewenangan Kejagung. Meski demikian, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi. "Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," katanya.
Menariknya, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung dalam ketiga perkara tersebut. Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, masih berstatus sebagai saksi. "Ya (saksi) diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," tutur Anang.
Kendati demikian, Anang mengklaim bahwa status tersangka yang telah ditetapkan Polri kepada Febrie dan Don Ritto tidak otomatis gugur. "Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," jelasnya. Ia menambahkan bahwa penyidik Kejagung akan mempelajari seluruh barang bukti yang ada sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Langkah Kejagung ini menjadi sorotan karena Febrie Adriansyah merupakan tokoh kunci di Kejagung yang sebelumnya menangani sejumlah kasus besar. Pengalihan perkara dari Polri ke Kejagung pun menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan transparansi proses hukum. Ke depan, publik akan mencermati apakah penyidikan ini akan berujung pada penetapan tersangka baru atau justru mengukuhkan status Febrie sebagai tersangka.



