Dua Oknum Polisi Samosir Diringkus, Terlibat Jaringan Narkoba
Baca dalam 60 detik
- Polres Samosir menangkap dua anggotanya yang diduga mengedarkan sabu, barang bukti 5,5 gram diamankan.
- Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang kurir yang mengaku mendapat pasokan dari oknum polisi.
- Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri membersihkan internal, namun juga menyoroti masih adanya oknum yang terlibat.

Polres Samosir, Sumatera Utara, menangkap dan menetapkan dua oknum polisinya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Keduanya diduga menjalankan bisnis haram tersebut dengan barang bukti sabu seberat 5,5 gram yang disita dari mereka.
Kedua tersangka adalah Aipda ES dari Unit Pengamanan Objek Vital dan Brigadir DW dari unit Samapta. Saat ini mereka ditahan di tahanan Polda Sumatera Utara. Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan atas perintah langsung dirinya dan dilaksanakan oleh jajarannya sendiri, bukan oleh Polda Sumut.
โSaya langsung memerintahkan penangkapan kedua oknum yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,โ ujar Rina, Minggu (12/7). Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Kasus kedua tersangka kini telah dilimpahkan ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Humas Polres Samosir, Brigadir Gunawan Situmorang, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap dalam Operasi Antik Toba 2026 yang digelar Satuan Reserse Narkoba. Pada 2 Juni lalu, petugas menangkap seorang pria berinisial R di Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, karena kepemilikan sabu. R yang sudah lama menjadi target operasi kemudian mengaku mendapat pasokan sabu dari personel Polres Samosir. Informasi itu dikembangkan hingga akhirnya Brigadir DW ditangkap dan 5,5 gram sabu disita.
Dari hasil pemeriksaan, Brigadir DW mengaku tidak sendirian dan menyeret nama Aipda ES. Tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba. โKeduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar,โ kata Gunawan. Saat ini penyidik Polda Sumut masih mendalami peran masing-masing, termasuk berapa lama mereka terlibat. Kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain juga tengah diselidiki.
Kasus ini bukan yang pertama terjadi di Sumatera Utara. Sebelumnya, Polda Sumut memberhentikan dengan tidak hormat Aipda Erina yang terbukti menjual satu kilogram sabu. Erina, mantan anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, dipecat pada 28 Oktober 2025 dan divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Binjai pada 3 Maret lalu. Sementara itu, di Lampung, Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan lima kilogram sabu dan 202 butir ekstasi senilai Rp5 miliar di Pelabuhan Bakauheni pada 27 Juni. Pelakunya adalah anggota Brimob berinisial HB dan seorang pelaut TNI AL berinisial DK.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan komitmen kepolisian menindak siapa pun yang terlibat narkoba tanpa pandang bulu. โKeberhasilan ini tidak hanya menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu warga dari penyalahgunaan narkoba,โ ujarnya. Menurut perhitungan polisi, lima kilogram sabu bisa digunakan oleh sekitar 150.000 orang. Selain HB dan DK, polisi juga menangkap HS, mantan anggota Kopassus yang diduga pemilik barang, dan HR, warga sipil yang mengangkut sabu dari Medan.
Rentetan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius di Indonesia, bahkan melibatkan aparat penegak hukum. Pertanyaannya, seberapa efektif langkah pembersihan internal Polri ke depannya?



