Ahli Seismologi AS Ditahan China: Tuduhan Mata-mata di Balik Riset Nuklir
Baca dalam 60 detik
- Seorang ilmuwan AS yang memonitor uji coba nuklir Korea Utara telah ditahan China sejak November 2024 dengan tuduhan spionase.
- Penahanan ini memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap kerja sama akademik AS-China dan keamanan regional.
- Beijing membantah tuduhan penahanan sewenang-wenang, sementara keluarga dan senator AS mendesak pembebasannya.

China telah menahan seorang seismolog Amerika Serikat yang memantau uji coba nuklir Korea Utara selama hampir dua tahun dengan tuduhan spionase, demikian diungkapkan keluarganya. Chen Youlin, 54 tahun, ditangkap pada November 2024 saat kunjungan pribadi ke Beijing untuk menemui keluarga, menurut kelompok advokasi Global Reach. Ia kini menjadi satu-satunya warga AS yang ditetapkan sebagai "tahanan sewenang-wenang" oleh pemerintah Amerika.
Chen dikenal karena keahliannya menggunakan data seismologi untuk mengidentifikasi uji coba nuklir. Ia terlibat dalam sejumlah proyek yang didanai AS di Asia, termasuk melacak aktivitas nuklir Korea Utara. Istrinya, Rong Yufang—juga seorang seismolog—menegaskan bahwa tuduhan spionase terhadap suaminya "salah dan tidak sesuai dengan sifat publik dan kolaboratif dari pekerjaan yang ia lakukan." Keluarga memutuskan angkat bicara setelah tidak melihat tanda-tanda pembebasan dari Beijing.
Kementerian Luar Negeri China, dalam jumpa pers Selasa (24/6), menyatakan bahwa "otoritas peradilan menangani kasus sesuai hukum." Juru bicara Lin Jian menambahkan, "Tidak ada yang namanya penahanan sewenang-wenang." Di China, hukuman spionase bisa berujung pada penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kasus Chen muncul di tengah meningkatnya ketegangan AS-China, terutama terkait program nuklir kedua negara.
Keahlian Chen dalam mendeteksi uji coba nuklir menjadi sorotan. Menurut Global Reach, ada kecurigaan di kalangan pemerintah AS bahwa penangkapan Chen dipicu oleh dugaan China melakukan uji coba nuklir yang melanggar Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT). Traktat ini belum berlaku penuh karena beberapa negara berkemampuan nuklir—termasuk AS dan China—belum meratifikasinya, meski keduanya memberlakukan moratorium sukarela. Pada Juni 2020, pemerintahan Trump menuduh China melakukan uji coba nuklir rahasia di fasilitas Lop Nur, tuduhan yang dibantah Beijing.
Senator AS Edward Markey dari Massachusetts menilai perlakuan Beijing terhadap Chen telah "merusak kemitraan" dan dapat menghalangi akademisi lain untuk bekerja sama dengan China. "Saya berharap perhatian yang meningkat pada penahanan tidak adil ini akan memaksa pemerintah China melakukan hal yang benar dan membebaskan Chen," tulisnya dalam pernyataan Selasa lalu. Sementara itu, Foley Foundation, kelompok advokasi lain, menyoroti kondisi kesehatan Chen yang membutuhkan akses pengobatan rutin—sesuatu yang tidak tersedia di penjara.
Bagi Indonesia, kasus ini mengingatkan pada dinamika geopolitik yang kompleks di kawasan. Sebagai negara yang aktif dalam forum nonproliferasi dan memiliki hubungan dagang erat dengan kedua raksasa, Indonesia perlu mencermati bagaimana persaingan AS-China dapat memengaruhi stabilitas regional. Penahanan ilmuwan asing dengan tuduhan spionase juga berpotensi menimbulkan efek dingin pada kerja sama riset internasional—termasuk dengan Indonesia, yang kerap berkolaborasi dengan ilmuwan asing di bidang seismologi dan kebencanaan.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah: akankah tekanan diplomatik dan publik mampu membebaskan Chen, atau justru memperkeruh hubungan AS-China yang sudah rapuh? Dengan kedua negara sama-sama memiliki moratorium uji coba nuklir, transparansi dan kerja sama ilmiah justru menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan—bukan malah dikriminalisasi.



