Gugat UU Konservasi ke MK, Masyarakat Adat: Negara Justru Meminggirkan Kami
Baca dalam 60 detik
- Koalisi masyarakat adat dan nelayan resmi mengajukan uji materiil UU Konservasi ke MK, menilai sejumlah pasal berpotensi mengkriminalisasi aktivitas tradisional.
- Pasal tentang areal preservasi dan larangan 'setiap orang' dinilai diskriminatif karena tidak mengecualikan masyarakat adat yang telah mengelola sumber daya alam secara turun-temurun.
- Jika gugatan dikabulkan, MK berpeluang memperkuat pengakuan hak kelola masyarakat adat atas hutan dan pesisir, sejalan dengan putusan sebelumnya.

Di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/7/2026), I Putu Ardana meletakkan sesajen sebagai simbol perlawanan. Ia bersama enam pemohon lain—mewakili masyarakat adat dari Bali, Toraja, NTT, Sulteng, dan komunitas nelayan—secara resmi mendaftarkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 262/PUU/PAN.MK/ARPK/2026.
Bagi Putu, UU ini bukan alat pelindung, melainkan ancaman. "Paradigma konservasi negara justru merusak sistem kami yang sudah berjalan berabad-abad," ujarnya. Ia mewakili Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, yang sejak abad ke-10 telah menjaga hutan Mertajati—hutan suci dengan 17 pura tanpa tembok. Kini, kawasan itu ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam (TWA) di bawah kendali pusat, dan perusahaan mulai masuk.
Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan, demikian mereka menamakan diri, menggugat empat pasal kunci. Pertama, Pasal 1 angka 16 tentang definisi "areal preservasi". Kuasa hukum Muhammad Arman menilai istilah itu keliru karena dalam standar internasional, preservasi berarti tanpa intervensi manusia, namun UU justru menempatkannya di luar kawasan konservasi utama sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kedua, Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) yang melarang "setiap orang" melakukan aktivitas tertentu tanpa pengecualian bagi masyarakat adat. Syamsul Alam Agus, kuasa hukum lain, mengingatkan bahwa frasa itu bisa memidana aktivitas subsisten seperti berburu atau ritual adat, dengan ancaman penjara minimal dua tahun.
Pasal 33 dan 37 juga disorot. Koalisi menilai pasal-pasal itu memberi wewenang penuh pada pemerintah untuk "mengarahkan" konservasi, mengancam praktik lokal seperti sipeng di Bali atau sedekah laut di Karimunjawa. "Konservasi versi negara hanya dalih untuk mengomodifikasi alam, seperti wisata dan perdagangan karbon," tegas Susan Herawati, Sekjen Kiara. Ia menambahkan, masyarakat pesisir yang selama ini menerapkan sasi dan awik-awik justru terpinggirkan.
Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN, menilai UU ini sebagai bentuk konservasi gaya kolonial. "Berbagai UU yang lahir justru melegalisasi perampasan wilayah adat," katanya. Ia menyoroti belum disahkannya UU Masyarakat Adat, yang membuat identitas dan wilayah adat minim pengakuan. Sementara itu, Herman Sarira dari Toraja mengaku wilayah adatnya sudah dipatok dan diberi plang "milik negara". Ia curiga penetapan areal preservasi hanya untuk melancarkan proyek geothermal.
Kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa berharap MK konsisten dengan Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara. "Jika MK tidak mengabulkan, maka ia inkonsisten," ujarnya. Pertanyaan besarnya: akankah MK kembali menjadi benteng terakhir bagi hak masyarakat adat, atau justru membiarkan negara semakin jauh dari rakyatnya?



