KPK Tunggu Proses Hukum Febrie di Kejagung: Terlalu Dini Ambil Alih
Baca dalam 60 detik
- Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pengambilalihan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum diperlukan karena masih dalam tahap awal di Kejaksaan Agung.
- Usulan Mahfud MD agar KPK turun tangan disikapi dengan supervisi, bukan pengambilalihan penuh, sesuai kewenangan Pasal 6 huruf d UU KPK.
- KPK menunggu permintaan supervisi tertulis sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya belum akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, langkah tersebut masih prematur karena proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) baru berjalan pada tahap awal.
"Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung," ujar Setyo di kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7). Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara di Kejagung masih mencakup pendalaman barang bukti dan dokumen. Oleh karena itu, KPK memilih untuk memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung.
"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," tambah mantan perwira tinggi Polri itu.
Usulan pengambilalihan kasus oleh KPK sebelumnya dilontarkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD, melalui kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7). Mantan Menko Polhukam itu mempertanyakan perpindahan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung. Menurutnya, mekanisme hukum perlu diluruskan agar KPK dapat turun tangan secara langsung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara. Namun, ia mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah telah diminta melakukan supervisi terhadap proses yang berjalan. "Silakan saja karena KPK memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," katanya dalam jumpa pers, Senin (13/7).
Setyo mengakui bahwa KPK telah menerima permintaan supervisi secara lisan dari pihak terkait setelah Kortastipidkor Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan kepada Kejagung. Ia menjelaskan, kewenangan supervisi diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, permintaan resmi secara tertulis masih diperlukan sebelum pimpinan KPK memutuskan langkah selanjutnya.
"Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya," ujar Setyo.
Keputusan KPK untuk tidak terburu-buru mengambil alih kasus ini mencerminkan sikap hati-hati lembaga antikorupsi. Dengan proses yang masih berada di tahap awal, publik menanti apakah supervisi KPK akan cukup untuk memastikan transparansi, atau justru diperlukan pengambilalihan penuh di kemudian hari.



