Rp14 Miliar Mengalir: 2.663 Pegawai Pemprov Jabar Terjaring Judi Online
Baca dalam 60 detik
- PPATK mendeteksi perputaran uang judi online mencapai Rp14 miliar dari 2.663 pegawai Pemprov Jabar, terdiri dari ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
- Transaksi tertinggi per individu mencapai Rp600 juta, namun angka total bukan kerugian murni melainkan akumulasi arus dana masuk dan keluar.
- Kasus ini memicu kekhawatiran akan integritas aparatur negara dan mendorong perlunya pengawasan transaksi keuangan pegawai secara lebih ketat.

Sebanyak 2.663 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terverifikasi terlibat dalam aktivitas judi online, dengan akumulasi perputaran uang mencapai Rp14 miliar berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data tersebut mengungkap bahwa dari total pegawai yang terindikasi, 419 orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), 634 merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.610 lainnya adalah PPPK paruh waktu. Temuan ini menjadi sorotan karena melibatkan abdi negara yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengonfirmasi bahwa nominal transaksi bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan juta rupiah per orang. "Yang paling besar ya ada sampai di Rp600 juta," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7). Namun, ia menekankan bahwa angka Rp14 miliar bukanlah kerugian murni yang dialami para pegawai, melainkan total perputaran dana yang mencakup deposit dan kemenangan yang kembali masuk ke rekening.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan internal di lingkungan pemerintahan. Meskipun angka Rp14 miliar bukan semata-mata kerugian, besarnya volume transaksi menunjukkan bahwa praktik judi online telah merambah ke kalangan aparatur sipil. Hal ini berpotensi mengganggu kinerja, menimbulkan konflik kepentingan, dan bahkan membuka celah bagi praktik korupsi jika pegawai terlilit utang.
Dedi Supandi menjelaskan bahwa data dari PPATK merupakan hasil verifikasi awal dan masih perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam. "Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk dia dapat gitu. Enggak cuma deposit. Jadi misalnya menang, ya, masuk lagi kan? deposit," jelasnya. Artinya, sebagian dari dana tersebut bisa jadi merupakan kemenangan yang kembali ke pegawai, bukan uang yang hilang sepenuhnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah lain untuk memperketat pemantauan aktivitas keuangan pegawai. Langkah preventif seperti edukasi bahaya judi online, penguatan kode etik, dan kerja sama dengan PPATK untuk deteksi dini transaksi mencurigakan dinilai mendesak. Ke depan, publik menanti tindakan tegas dari Pemprov Jabar, apakah akan menjatuhkan sanksi administratif atau bahkan pidana bagi para pegawai yang terbukti melanggar.



