Rosmah Mansor Gugat Komedian Harith Iskander atas Konten Stand-Up yang Dianggap Menghina
Baca dalam 60 detik
- Rosmah Mansor menggugat komedian Harith Iskander setelah ia menampilkan gambar dirinya bersandingan dengan sosok mitologi horor dalam pertunjukan stand-up comedy di Melaka.
- Gugatan diajukan pada 9 Juni di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, dengan tuntutan permintaan maaf dan ganti rugi atas tuduhan pencemaran nama baik dan body shaming.
- Harith membantah unsur kesengajaan, mengklaim gambar hanya muncul kurang dari lima detik dan bahwa video yang beredar di TikTok tidak mewakili keseluruhan pertunjukan.

Mantan Ibu Negara Malaysia, Rosmah Mansor, resmi menggugat komedian Harith Iskander Musa ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas aksi panggung yang dinilainya telah melecehkan dan mencemarkan nama baiknya. Gugatan yang diajukan pada 9 Juni lalu ini menyoroti batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi, terutama ketika figur publik menjadi sasaran satire.
Dalam pernyataan gugatan yang diterima media, Rosmah mengklaim bahwa dalam pertunjukan bertajuk “Harith Iskander: The Outspoken Comedy Tour” di Swiss-Garden Hotel, Melaka, pada 17 Januari lalu, Harith dengan sengaja menampilkan gambar makhluk mitologi menakutkan seperti toyol, pontianak, dan pocong, lalu disusul dengan foto dirinya. Narasi yang dibangun, menurut Rosmah, secara eksplisit mengaitkan dirinya dengan sosok seram yang muncul di kaca spion saat berkendara di malam hari. Tindakan ini dinilai tidak hanya menghina secara fisik (body shaming), tetapi juga merusak martabat dan kedudukan sosialnya sebagai istri mantan Perdana Menteri Najib Razak.
Rosmah menuntut permintaan maaf tanpa syarat serta ganti rugi umum, agravasi, dan teladan yang jumlahnya tidak disebutkan secara spesifik. Kuasa hukumnya, Mohamed Baharudeen Mohamed Ariff, menyatakan bahwa pengadilan telah memberikan batas waktu hingga 30 Juli bagi Rosmah untuk menanggapi pembelaan Harith. Sidang manajemen perkara dijadwalkan melalui e-review pada 31 Juli.
Di sisi lain, Harith melalui pernyataan pembelaannya membantah bahwa penampilannya bersifat jahat atau sengaja mencemarkan nama baik. Ia menekankan bahwa video pendek yang beredar di TikTok—yang menjadi bukti utama penggugat—tidak merepresentasikan keseluruhan pertunjukan. Video tersebut, menurut Harith, diunggah oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuannya dan melanggar aturan rumah yang telah ia sampaikan kepada penonton sebelum acara dimulai. Ia juga menyoroti bahwa kemunculan foto Rosmah hanya bersifat sesaat, kurang dari lima detik, dan bukan merupakan tema utama pertunjukan.
Kasus ini memicu perdebatan mengenai sejauh mana komedian dapat menggunakan figur publik sebagai bahan lelucon tanpa melanggar hukum. Di Indonesia, isu serupa kerap muncul ketika konten kreator atau pelawak menghadapi tuntutan hukum akibat materi yang dianggap melecehkan. Meskipun kebebasan berekspresi dijamin undang-undang, batasannya sering kali diuji ketika menyangkut reputasi individu, terutama tokoh politik. Pengamat hukum menilai bahwa putusan pengadilan Malaysia nantinya dapat menjadi preseden bagi negara tetangga, termasuk Indonesia, dalam menyeimbangkan hak atas kebebasan berpendapat dan perlindungan dari pencemaran nama baik.
Ke depan, persidangan akan menguji apakah unsur kesengajaan dan niat jahat dapat dibuktikan. Apakah lelucon singkat dalam pertunjukan komedi dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik yang serius, atau justru bagian dari kritik sosial yang dilindungi? Jawabannya akan ditentukan oleh interpretasi hakim terhadap konteks pertunjukan, durasi kemunculan gambar, serta peran pihak ketiga dalam menyebarkan konten tersebut.



