Don Ritto Bantah Rp67 Miliar di Kafe Deklarasi: Itu Dana Pelabuhan Kaltim
Baca dalam 60 detik
- Kuasa hukum Don Ritto menyangkal uang Rp67,2 miliar yang disita dari kafe de'Clan dan money changer terkait kliennya, mengklaim dana itu untuk proyek pelabuhan di Kalimantan Timur.
- Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan Kortas Tipidkor Polri yang telah melimpahkan tiga perkara korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung, dengan tersangka Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Kejagung membentuk tim khusus dan melibatkan KPK untuk mengawasi penanganan perkara Febrie guna menghindari konflik kepentingan, menandakan kompleksitas kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

Don Ritto, tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), membantah kepemilikan uang tunai Rp67,2 miliar yang ditemukan penyidik di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, ia mengklaim dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis untuk membangun pelabuhan di Kalimantan Timur, bukan hasil kejahatan.
Penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pekan lalu menyita uang miliaran rupiah dari brankas tersembunyi di dua lokasi tersebut. Namun, Handika Honggowongso, pengacara Don, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kaitan dengan temuan itu. "Pak Idon tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/7). Ia optimistis bukti tersebut akan tertolak di pengadilan.
Handika menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan modal kerja sama antara Don dan sejumlah pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur. "Kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," tuturnya. Klaim ini menjadi bantahan langsung terhadap dugaan penyidik bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Dalam proses ini, dua tersangka ditetapkan: Don Ritto sebagai pihak swasta dan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Don diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan kasus lainnya.
Kejaksaan Agung merespons dengan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie. Langkah ini diambil untuk meminimalisir konflik kepentingan, mengingat Febrie adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang, menyatakan bahwa tim khusus akan memastikan proses berjalan transparan dan profesional. Selain itu, Kejagung akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi, sebuah langkah yang jarang terjadi dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat kejaksaan.
Kasus ini menyoroti kerumitan pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama ketika aparat penegak hukum sendiri menjadi tersangka. Pelibatan KPK dalam supervisi diharapkan dapat menjaga independensi dan kepercayaan publik. Namun, bantahan Don Ritto mengenai asal-usul uang Rp67,2 miliar menimbulkan pertanyaan baru: akankah pengadilan mampu membedakan antara dana bisnis yang sah dan hasil kejahatan? Dengan proses hukum yang masih panjang, publik menanti apakah klaim pembangunan pelabuhan di Kaltim itu dapat dibuktikan atau sekadar dalih untuk menutupi aliran dana haram.



