Dosen UPI Diduga Gelapkan Dana Riset Rp100 Juta, Kampus Buka Suara
Baca dalam 60 detik
- Seorang dosen UPI berinisial DS diduga meminjam uang Rp100 juta dari seorang wanita dengan dalih riset, namun hingga kini belum mengembalikannya.
- Pihak UPI menyatakan akan memproses kasus ini secara internal dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan transparansi.
- Polrestabes Bandung mengaku belum menerima laporan resmi, sehingga kasus ini masih dalam tahap klarifikasi di lingkungan kampus.

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) angkat bicara terkait viralnya dugaan penipuan yang melibatkan salah satu dosen bergelar doktor berinisial DS. Dosen tersebut diduga meminjam uang sebesar Rp100 juta dari seorang wanita dengan alasan kebutuhan riset, namun hingga saat ini belum juga melunasi pinjaman tersebut.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @kabarmahasiswa.id mengunggah narasi yang menyebutkan bahwa DS mendekati korban dengan berpura-pura telah bercerai, lalu meminjam uang dengan dalih penelitian. Tagihan yang tak kunjung dibayar membuat korban kesulitan dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke media sosial.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Komunikasi Informasi dan Pelayanan Publik UPI, Vidi Sukmayadi, menyatakan bahwa institusinya telah menerima informasi tersebut dan segera meneruskannya ke pimpinan universitas. "UPI memahami bahwa informasi ini dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan sivitas akademika dan masyarakat. Kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme internal yang berlaku," ujar Vidi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).
Vidi menegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara hati-hati dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pihak kampus juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan. "Kami menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Hasil pemeriksaan akan diumumkan melalui kanal resmi setelah proses selesai," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan penipuan ini. "Saya cek dulu ya. Seingat saya belum ada laporan terkait hal tersebut," katanya saat dikonfirmasi. Hal ini menunjukkan bahwa kasus masih dalam tahap awal dan belum memasuki ranah hukum formal.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap integritas akademik di perguruan tinggi. Publik menanti langkah konkret UPI dalam menyelesaikan masalah ini, terutama terkait perlindungan terhadap korban dan penegakan kode etik dosen. Pertanyaan besarnya, akankah kasus ini mendorong evaluasi sistem pengelolaan dana riset di lingkungan kampus?



