JPO Tendean Dibongkar Total: Kerugian Capai Miliaran, Sopir Truk Terlambat Sadar
Baca dalam 60 detik
- Pemprov DKI memutuskan membongkar total JPO Tendean yang rusak akibat ditabrak truk, bukan memperbaikinya.
- Kerugian material diperkirakan miliaran rupiah, ditambah dampak sosial akibat terganggunya mobilitas pejalan kaki.
- Sopir truk yang diduga sibuk dengan ponsel saat melintas telah diamankan, namun mekanisme ganti rugi belum ada.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, yang rusak parah akibat ditabrak truk pengangkut alat borepile pada Selasa (14/7) dini hari, tidak akan diperbaiki melainkan langsung dibongkar total. Keputusan ini diambil setelah tim teknis menilai struktur jembatan sudah tidak layak dan membahayakan keselamatan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, mengungkapkan bahwa prioritas saat ini adalah membongkar sisa-sisa JPO secepat mungkin agar arus lalu lintas di kawasan tersebut dapat kembali normal. "Tidak ada opsi perbaikan karena kerusakannya berat. Kami akan langsung bongkar," ujarnya saat dihubungi, Rabu (15/7).
Akibat insiden ini, Pemprov DKI memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah. Selain itu, kerugian sosial juga tidak bisa dihindari: mobilitas pejalan kaki terganggu karena JPO tidak bisa difungsikan, dan kemacetan sempat terjadi di sekitar lokasi. Dinas Bina Marga akan menyusun perencanaan teknis untuk pembangunan kembali JPO, namun belum ada kepastian jadwal karena masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Kronologi kecelakaan bermula sekitar pukul 00.30 WIB saat truk berpelat B-9077-UFU melintas di Jalan Kapten Tendean. Menurut keterangan BPBD DKI Jakarta, pengemudi truk mengaku melihat keberadaan JPO, tetapi dalam kondisi fokus pada ponsel sehingga tidak memperhitungkan jarak antara muatan borepile yang diangkut dengan jembatan. Akibatnya, muatan tersangkut dan merobohkan sebagian struktur JPO. "Pengemudi tidak menyadari ketinggian muatan melebihi batas aman," demikian pernyataan BPBD.
Hingga saat ini, belum ada kesepakatan ganti rugi antara Pemprov DKI dengan perusahaan pemilik truk. Siti Dinarwenny menegaskan bahwa proses hukum terhadap sopir truk telah berjalan sesuai ketentuan. "Sopir sudah diamankan, dan penanganan lebih lanjut akan diproses oleh pihak berwenang," katanya. Namun, ia belum bisa merinci mekanisme kompensasi atas kerusakan aset pemerintah yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran pengemudi kendaraan besar terhadap batas ketinggian muatan, terutama di jalan-jalan utama Jakarta yang memiliki banyak infrastruktur layang. Ke depan, Dinas Bina Marga diharapkan dapat mempercepat pembangunan JPO baru dengan desain yang lebih aman, sekaligus memperketat pengawasan terhadap truk-truk yang melintas di kawasan padat. Akankah peristiwa serupa terulang sebelum regulasi yang lebih ketat diberlakukan?



