Mengapa Febrie Hanya Dicekal 20 Hari? Menko Imipas Buka Suara
Baca dalam 60 detik
- Pencekalan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari karena bersifat sementara menunggu usulan dari Kejaksaan Agung.
- Kortastipidkor Polri telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga.
- Febrie belum ditahan, berbeda dengan Don Ritto yang sudah mendekam di Polda Metro Jaya, menimbulkan tanda tanya publik tentang kesetaraan penegakan hukum.

Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pencekalan terhadap eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya berlangsung 20 hari karena bersifat sementara. Keputusan itu diambil menunggu pengajuan resmi dari Kejaksaan Agung setelah perkara dilimpahkan dari Kepolisian.
Agus menjelaskan, pencekalan terhadap Febrie dan rekannya, Don Ritto, diajukan oleh Polda Metro Jaya melalui surat permohonan tertanggal 11 Juli 2026. "Kami beri waktu 20 hari. Kami tunggu usulan dari Kejaksaan," ujarnya di kompleks DPR, Selasa (14/7). Ia menambahkan, setelah masa berlaku habis, Kejaksaan Agung diharapkan mengajukan permohonan baru jika diperlukan.
Langkah ini memicu diskusi tentang koordinasi antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi. Sebab, belakangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi mengalihkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung. Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto menyebut pelimpahan itu sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus dan kini menjadi tersangka dalam dugaan korupsi serta pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri. Ia dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Sementara Don Ritto, yang juga tersangka, dijerat dengan pasal serupa.
Yang menarik, meski keduanya berstatus tersangka, hanya Don Ritto yang ditahan di Polda Metro Jaya. Febrie belum menjalani penahanan, meskipun ancaman hukumannya tidak ringan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat hukum tentang konsistensi penegakan hukum. "Ada kesan perlakuan berbeda, padahal keduanya sama-sama tersangka. Publik perlu penjelasan transparan," ujar seorang analis hukum pidana yang enggan disebut namanya.
Ke depan, publik menanti langkah Kejaksaan Agung setelah menerima limpahan perkara. Apakah akan segera mengajukan pencekalan permanen atau bahkan penahanan terhadap Febrie? Atau justru ada perkembangan baru yang mengubah arah kasus ini? Semua bergantung pada bukti dan koordinasi antaraparat penegak hukum.



