Jaksa KPK Kutip Lagu Lawas Broery Marantika, Peringatkan Terdakwa Bea Cukai: Jangan Ada Dusta
Baca dalam 60 detik
- Jaksa KPK menggunakan penggalan lirik lagu Broery Marantika untuk menekankan pentingnya kejujuran dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
- Kasus ini melibatkan penerimaan suap dan gratifikasi senilai total lebih dari Rp63 miliar yang diduga diterima oleh sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
- Jaksa mengingatkan adanya ancaman pidana tambahan bagi pihak yang berupaya menghalangi proses hukum, sesuai Pasal 21 dan 22 UU Tipikor.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pendekatan tak lazim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (14/7). Bukan sekadar membacakan dakwaan, jaksa Takdir Suhan mengutip sepenggal lirik lagu legendaris Broery Marantika berjudul "Jangan Ada Dusta di Antara Kita" untuk mengingatkan para terdakwa dan saksi agar berkata jujur dalam persidangan dugaan korupsi importasi barang yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pesan puitis itu disampaikan di hadapan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, yang kini duduk sebagai terdakwa. Jaksa berharap lagu tersebut menjadi renungan universal tentang pentingnya kejujuran, terutama di tengah proses pembuktian yang sarat dengan kepentingan publik. "Makna terdalam secara universal untuk saling berlaku jujur satu sama lain," ujar Takdir di persidangan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan aliran dana suap yang diterima para pejabat Bea Cukai dari pengusaha importir. Sisprian diduga menerima Rp7 miliar, Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal menerima Rp14 miliar dalam dolar Singapura, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan menerima Rp4,05 miliar plus barang mewah. Uang tersebut diberikan oleh John Field (pemilik), Dedy Kurniawan Sukolo (manajer operasional), dan Andri (ketua tim dokumen) dari Blueray Cargo Group agar proses kepabeanan barang impor dipercepat.
Selain suap, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,5 miliar dan sejumlah mata uang asing dari berbagai pengusaha importir dan rokok. Jaksa menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar soal pembuktian suap dan gratifikasi, melainkan juga menjadi sorotan publik terhadap kinerja Bea Cukai secara keseluruhan. "Persidangan ini tidak sebatas pada esensi pembuktian, namun juga atensi publik yang tinggi terhadap kinerja Bea Cukai," kata jaksa.
Jaksa juga mengultimatum pihak-pihak yang mencoba mengondisikan perkara agar tidak berjalan transparan. Mereka diancam dengan Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Tipikor yang menjerat siapa pun yang menghalangi proses peradilan. Ancaman hukumannya cukup berat: pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.
Kasus ini menjadi ujian bagi upaya reformasi tata kelola kepabeanan di Indonesia. Publik menanti apakah vonis nanti akan memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem, atau justru kembali dianggap sebagai "OTT efek apes" semata. Pertanyaan besarnya: akankah pembenahan yang dijanjikan benar-benar terwujud, atau hanya menjadi wacana tanpa tindak lanjut?



