Reformasi Pajak di Persimpangan: Digitalisasi Maju, Kepatuhan Masih Jauh dari Harapan
Baca dalam 60 detik
- Peringatan Hari Pajak 14 Juni menjadi momentum evaluasi reformasi perpajakan yang telah berjalan sejak 2018, dengan capaian digitalisasi dan regulasi baru, namun masih dibayangi kompleksitas dan rendahnya kepatuhan.
- Penerapan Coretax dan integrasi NIK-NPWP memperkuat basis data, tetapi biaya kepatuhan yang tinggi dan sengketa berkepanjangan justru menghambat wajib pajak.
- Reformasi tahap berikutnya harus berfokus pada simplifikasi regulasi, kepastian hukum, dan edukasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Setiap 14 Juni, Indonesia memperingati Hari Pajak—sebuah momentum yang seharusnya lebih dari sekadar seremoni tahunan. Di balik peringatan yang digagas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 2018, tersimpan pekerjaan rumah besar: reformasi perpajakan yang meski telah mencatat kemajuan di atas kertas, masih jauh dari menyentuh akar persoalan kepatuhan dan keadilan.
Pajak dan bea cukai menyumbang lebih dari 80 persen penerimaan negara dalam APBN. Angka itu menunjukkan betapa vitalnya sektor ini dalam membiayai pembangunan dan layanan publik. Namun, celah kebocoran dan perilaku tidak bertanggung jawab dari oknum otoritas pajak masih menjadi momok yang menggerogoti kepercayaan masyarakat. Dalam dua dekade terakhir, DJP telah meluncurkan berbagai agenda reformasi, termasuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi landasan kebijakan baru. Regulasi ini dirancang untuk menjawab dinamika ekonomi digital, seperti e-commerce dan platform digital lainnya.
Transformasi digital menjadi salah satu pencapaian yang paling terlihat. Sistem Coretax, yang mengintegrasikan layanan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak, mulai diimplementasikan meski masih dihantui kendala teknis. Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga menjadi langkah strategis untuk memperluas basis data dan menyederhanakan administrasi. Namun, di balik kemajuan itu, pertanyaan mendasar masih mengemuka: apakah perubahan ini benar-benar dirasakan oleh wajib pajak?
Dari sisi pengguna, realitas di lapangan justru menunjukkan gambaran yang berbeda. Kompleksitas regulasi perpajakan Indonesia membuat banyak wajib pajak harus menggandeng akuntan atau konsultan pajak hanya untuk memenuhi kewajiban dasar. Biaya kepatuhan—mulai dari pembukuan, konsultasi, hingga penyusunan dokumen—sering kali lebih membebani daripada nilai pajak yang harus dibayar. Belum lagi sengketa perpajakan yang penyelesaiannya bisa memakan waktu bertahun-tahun, mencerminkan lemahnya kepastian hukum.
Literasi perpajakan yang rendah menjadi akar dari banyak masalah. Banyak kesalahan administrasi terjadi bukan karena niat menghindari pajak, melainkan karena minimnya pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku. Akses terhadap informasi dan edukasi perpajakan pun tidak merata, terutama di daerah terpencil. Akibatnya, kepatuhan sukarela sulit tumbuh, sementara beban biaya kepatuhan justru semakin tinggi.
Memasuki tahap berikutnya, para pengamat menilai reformasi perpajakan perlu bergeser dari fokus pada pembangunan sistem menuju pembangunan pengalaman wajib pajak. Enam agenda prioritas pun diusulkan: simplifikasi regulasi untuk menurunkan biaya kepatuhan, kepastian hukum melalui aturan yang konsisten dan dapat diprediksi, peningkatan kualitas pelayanan yang cepat dan responsif, perluasan edukasi perpajakan, pembangunan kepercayaan publik melalui transparansi dan keadilan, serta penurunan biaya kepatuhan secara berkelanjutan.
Hari Pajak tahun ini menjadi pengingat bahwa reformasi tidak boleh berhenti pada seremoni atau peluncuran sistem baru. Pertanyaannya, mampukah pemerintah dan DJP menjembatani kesenjangan antara ambisi digitalisasi dan realitas kepatuhan di lapangan? Ataukah biaya kepatuhan yang tinggi akan terus menjadi penghalang bagi terwujudnya sistem perpajakan yang adil dan efektif?



