Longsor Tambang Ilegal di Mandailing Natal Tewaskan Dua Orang, Sembilan Tertimbun
Baca dalam 60 detik
- Sembilan penambang emas ilegal tertimbun longsor di Mandailing Natal, Sumut, dua di antaranya tewas.
- Insiden terjadi sehari setelah razia gabungan pemerintah, menyoroti siklus kecelakaan berulak di tambang rakyat.
- Tanpa solusi ekonomi alternatif, warga diprediksi kembali ke lubang tambang meski pengawasan diperketat.

Longsor di lokasi penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menimbun sembilan orang pada Sabtu (4/7/2026). Dua pekerja, Erlin Nasution dan Zulparman, ditemukan tewas, sementara tujuh lainnya masih dalam pencarian hingga Selasa (6/7/2026).
Peristiwa ini terjadi hanya sehari setelah tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas ESDM Sumut menggelar operasi penertiban di kawasan Kotanopan. Kepolisian Resor Madina telah memasang garis polisi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ekskavator. Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, menyatakan penyelidikan tidak hanya menyangkut kecelakaan kerja, tetapi juga mengungkap aktor dan pemodal di balik tambang ilegal tersebut.
Longsor di Madina bukan kejadian pertama. Azura Borotan, peneliti dari Forum Peduli Madina (For Madina), mencatat sedikitnya 13 orang tewas dalam berbagai insiden longsor tambang ilegal sejak Januari 2025. Wilayah Batang Natal dan Kotanopan menjadi titik paling rawan karena berada di jalur Busur Sunda yang kaya endapan hidrotermal. Batuan di sana sering mengalami alterasi argilik—perubahan mineral menjadi lempung yang labil—sehingga mudah longsor saat digali tanpa penyangga, terutama ketika hujan atau terkena getaran mesin dompeng.
Selain korban jiwa, dampak ekologis tambang ilegal sangat parah. Penggunaan merkuri secara massif mencemari sungai dan merusak hutan. For Madina merekomendasikan remediasi tanah dengan memindahkan material beracun ke lokasi pembuangan limbah B3, meratakan tebing curam, menutup lubang galian, dan melakukan reboisasi. Namun, akses lokasi yang sulit dan biaya besar membuat pemulihan ekosistem diprediksi memakan waktu bertahun-tahun.
Faktor ekonomi menjadi pendorong utama maraknya tambang ilegal. Di tengah minimnya lapangan kerja, pendapatan harian dari menambang emas lebih cepat dibanding pertanian. Azura Borotan menekankan bahwa tanpa solusi ekonomi nyata, warga akan kembali ke lubang tambang saat pengawasan aparat mereda. For Madina mengusulkan pengembangan agrowisata, pelatihan vokasi non-tambang, dan pendampingan UMKM sebagai alternatif jangka panjang.
Pemerintah daerah mengklaim telah mengidentifikasi 34 titik potensial untuk pertambangan rakyat yang legal dan telah mengajukan izin eksplorasi ke Kementerian ESDM. Bupati Madina, Saipullah Nasution, berkomitmen memastikan kegiatan pertambangan rakyat berjalan ramah lingkungan dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, dari tujuh wilayah pertambangan rakyat yang ada, enam dilaporkan sudah rusak parah.
Kombinasi kondisi geologis labil dan tekanan ekonomi menciptakan siklus kematian yang sulit diputus hanya melalui razia. Pertanyaannya, mampukah pemerintah menyediakan alternatif ekonomi yang cukup menarik agar warga tidak kembali ke lubang tambang berbahaya?



