Kejagung Hentikan Pendataan Program MBG: Ada Apa di Balik Surat Edaran Itu?
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung resmi menghentikan pengumpulan data program Makan Bergizi Gratis melalui surat edaran bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026.
- Langkah ini diambil setelah beredar surat dari Polda Jawa Tengah yang meminta pengelola SPPG tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa pendampingan.
- Kejati Jawa Tengah menegaskan kegiatan yang dilakukan hanya bersifat pendataan sukarela, bukan pemeriksaan atau penggeledahan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui surat edaran yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan wewenang setelah batas waktu pengumpulan data dinyatakan selesai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, merupakan tindak lanjut dari disposisi Jaksa Agung. Sebelumnya, pada 15 Juni 2026, Jampidsus telah menerbitkan surat serupa yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi dan melaporkan permasalahan dalam pelaksanaan program MBG. "Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai dan agar tidak disalahgunakan," ujar Anang di Jakarta, Senin (13/7).
Kebijakan ini muncul setelah beredarnya surat dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah yang menyebutkan adanya dugaan pemeriksaan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh kejaksaan. Surat tersebut meminta personel Polri yang mengelola SPPG untuk tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah. Situasi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum.
Menanggapi polemik tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membantah telah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, atau operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menegaskan bahwa seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG. "Kegiatan ini murni pendataan dan pengumpulan keterangan dengan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum," kata Arfan. Ia menambahkan, jika pengelola bersedia memberikan data, maka data tersebut dicatat; jika tidak, kondisi itu juga dicatat tanpa ada pemaksaan.
Program MBG yang digagas pemerintah bertujuan memberikan makanan bergizi gratis kepada anak-anak sekolah dan ibu hamil. Namun, pelaksanaannya kerap dihadapkan pada persoalan koordinasi antarinstansi. Surat edaran Kejagung ini menjadi sinyal bahwa proses pengawasan program tersebut tidak berjalan mulus. Di satu sisi, kejaksaan ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan. Di sisi lain, aparat kepolisian khawatir pengelola SPPG yang sebagian besar personel Polri akan menjadi sasaran pemeriksaan yang tidak prosedural.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhmad Fauzi, menilai langkah Kejagung menghentikan pendataan adalah bentuk kehati-hatian untuk menghindari konflik kewenangan. "Namun, publik perlu tahu apakah penghentian ini bersifat sementara atau permanen. Jika ada indikasi korupsi, penghentian justru bisa menghambat penegakan hukum," ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tahap pengawasan program strategis seperti MBG.
Ke depan, pemerintah perlu memperjelas mekanisme pengawasan program MBG agar tidak menimbulkan gesekan antarlembaga. Pertanyaannya, apakah surat edaran ini akan diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, atau justru menjadi titik awal meredupnya pengawasan?



