KPK Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Ditangani Kejagung
Baca dalam 60 detik
- KPK menyatakan siap melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini di Kejaksaan Agung.
- Kewenangan supervisi diatur dalam UU KPK, memungkinkan KPK mengawasi bahkan mengambil alih perkara jika proses tersendat atau ada hambatan sistemis.
- Sebelumnya, Polri telah melimpahkan tiga kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka Febrie dan Don Ritto ke Kejagung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kesiapan untuk turun tangan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini resmi ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini membuka spektrum baru dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana lembaga antirasuah bisa memainkan peran pengawasan terhadap institusi lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa koordinasi dan supervisi bukanlah hal asing bagi lembaganya. "Dalam konteks koordinasi dan supervisi ini juga sudah sering kami lakukan, sejumlah perkara baik di pusat maupun di daerah banyak yang kami koordinasikan ketika aparat penegak hukum mengalami kendala atau memerlukan bantuan dukungan dari KPK," ujarnya di Jakarta, Senin (13/7). Budi mencontohkan, KPK dapat menghadirkan ahli untuk memberikan pandangan dan analisis dalam proses penyidikan.
Kewenangan supervisi KPK diatur dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK. Secara spesifik, KPK dapat melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Lebih dari itu, KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan jika memenuhi sejumlah syarat: laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, proses berjalan lambat atau tersendat, terdapat hambatan sistemis, atau perkara berdampak luas. Namun, pengambilalihan tidak bisa dilakukan sepihakโharus melalui koordinasi terlebih dahulu.
Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Kepolisian, khususnya Kortas Tipidkor, sebelum konferensi pers di Polda Metro Jaya. "Yang pasti pada saat sebelum konferensi pers di Polda Metro sebagaimana disampaikan pak Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kemarin, bahwa memang sudah ada diskusi juga yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di Kepolisian," katanya. Diskusi tersebut membahas mekanisme koordinasi dan supervisi yang dapat diterapkan dalam perkara ini.
Langkah KPK ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi strategis dalam penanganan perkara korupsi di Kejagung. Penetapan tersangka terhadapnya oleh Polri dan pelimpahan ke Kejagung menimbulkan pertanyaan tentang independensi proses hukum. Dengan adanya tawaran supervisi dari KPK, publik berharap transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini dapat terjaga.
Ke depan, apakah Kejagung akan menerima tawaran supervisi KPK atau justru menolaknya? Jika diterima, ini akan menjadi ujian bagi efektivitas koordinasi antarlembaga penegak hukum di Indonesia. Sebaliknya, jika ditolak, KPK tetap memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara jika syarat-syarat terpenuhi. Masyarakat menanti langkah konkret kedua institusi dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.



