Uni Eropa Siapkan Aturan Bertahap Akses Media Sosial Anak, Larangan Total Dihindari
Baca dalam 60 detik
- Uni Eropa akan menerapkan pembatasan akses media sosial secara bertahap berdasarkan usia, bukan larangan total seperti Australia.
- Panel ahli merekomendasikan anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform dengan pengawasan, sementara balita dilarang sama sekali.
- Aturan baru dijadwalkan pada paruh kedua tahun ini, dengan target mengharmonisasi kebijakan di 27 negara anggota yang masih berbeda pendapat.

Brussels, 13 Juli 2026 โ Uni Eropa memutuskan untuk tidak mengadopsi larangan total media sosial bagi anak-anak, melainkan menerapkan akses bertahap yang disesuaikan dengan kelompok usia. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen setelah menerima rekomendasi dari panel ahli yang terdiri dari dokter, akademisi, perwakilan remaja, dan orang tua.
Von der Leyen menegaskan bahwa pendekatan yang dipilih bukanlah soal apakah anak-anak boleh mengakses media sosial, melainkan kapan dan bagaimana platform digital boleh menjangkau anak-anak. โYang kita butuhkan adalah pembatasan yang sesuai usia,โ ujarnya dalam konferensi pers di Brussels. Ia menambahkan bahwa proposal hukum akan diajukan pada paruh kedua tahun ini, dengan indikasi awal rencana pembatasan akan disampaikan pada September mendatang.
Panel yang diketuai oleh psikiater anak Jorg Fegert dan epidemiolog Maria Melchior merekomendasikan larangan total layar untuk bayi dan balita. Untuk anak usia 3 hingga 12 tahun, penggunaan media sosial dan perangkat digital hanya diperbolehkan di bawah pengawasan orang tua atau guru. Sementara itu, remaja usia 13 hingga 18 tahun disarankan untuk menggunakan platform yang memiliki fitur keamanan utama secara mandiri namun bertahap.
Langkah Uni Eropa ini muncul setelah tekanan dari sejumlah negara anggota seperti Yunani dan Prancis yang mendorong pembatasan serupa dengan Australia. Namun, panel menemukan bahwa larangan total di Australia justru menghadapi kendala karena anak-anak dengan mudah mencari celah untuk tetap mengakses platform. Oleh karena itu, Uni Eropa memilih pendekatan yang lebih lunak: meminta platform untuk menghapus atau membatasi fitur adiktif seperti putar otomatis, gulir tanpa batas, dan notifikasi dorong.
Uni Eropa sendiri telah meningkatkan tekanan pada perusahaan teknologi besar. Pekan lalu, Komisi Eropa memerintahkan Facebook dan Instagram untuk membongkar fitur adiktif mereka, menyusul peringatan serupa kepada TikTok pada Februari lalu. Kepala Perlindungan Konsumen Uni Eropa, Michael McGrath, menjanjikan undang-undang baru tahun ini yang akan memberikan perlindungan lebih kuat bagi anak-anak dari desain adiktif. โPasar digital dirancang untuk menangkap perhatian dan memengaruhi perilaku. Aturan baru akan membantu konsumen membuat pilihan yang tepat tanpa manipulasi,โ kata McGrath.
Meski demikian, jalan menuju aturan yang seragam masih panjang. Terdapat perbedaan pendapat di antara 27 negara anggota: Spanyol menginginkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, Prancis mengusulkan usia 15 tahun, sementara Estonia menentang larangan sama sekali. Anggota Parlemen Eropa Christel Schaldemose menyatakan keyakinannya bahwa usia minimum seharusnya 15 tahun, bukan 13 tahun seperti yang direkomendasikan panel. Von der Leyen berjanji bahwa Komisi Eropa akan mempelajari usulan nasional dengan saksama dan menyiapkan proposal untuk mengharmonisasi pendekatan di seluruh blok.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal penting mengingat tingginya penetrasi media sosial di kalangan anak-anak dan remaja. Meski belum ada wacana serupa di tingkat nasional, langkah Uni Eropa bisa menjadi referensi bagi regulator dalam negeri untuk merumuskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Pertanyaan yang mengemuka: akankah Indonesia mengikuti jejak Eropa dengan pembatasan bertahap, atau justru memilih larangan total seperti Australia?



