Kejagung Libatkan KPK Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Bentuk Tim Khusus
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung akan meminta supervisi KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Langkah ini diambil untuk menjamin independensi dan meminimalisir konflik kepentingan, dengan pembentukan tim penyidik khusus.
- Kasus ini merupakan limpahan dari Polri yang telah menetapkan dua tersangka, termasuk Febrie, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengawas dalam proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan profesionalisme di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menyangkut internal lembaga penegak hukum tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa supervisi dari KPK akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan eksternal. "Kami akan profesional dan melibatkan supervisi dari KPK untuk menjamin independensi," ujarnya di Jakarta, Senin (17/7). Selain itu, Kejagung juga berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik dan Komisi III DPR yang telah membentuk panitia kerja (panja).
Untuk menghindari benturan kepentingan, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus yang ditunjuk langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Tim ini nantinya akan berkoordinasi dengan Polri sebagai penyidik awal dan KPK sebagai supervisor. Anang menegaskan bahwa tim tersebut terdiri dari personel yang tidak memiliki afiliasi dengan tersangka. "Orang-orang tertentu yang meminimalisir conflict of interest dengan yang bersangkutan," katanya.
Kasus ini bermula dari limpahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto menyatakan bahwa pelimpahan merupakan hasil sinergi antara Polri dan Kejagung. Dalam proses penyidikan, Polri telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka pencucian uang yang berasal dari korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri dan kasus lainnya.
Keterlibatan KPK dalam supervisi dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas, mengingat Febrie adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menilai langkah ini positif namun perlu diikuti dengan pengawasan ketat. "Supervisi KPK harus bersifat substantif, bukan sekadar formalitas. Publik perlu melihat hasil konkret dari proses ini," ujarnya.
Kejagung berjanji akan tetap memegang asas praduga tidak bersalah dan kehati-hatian. Namun, tantangan terbesar adalah menjaga kredibilitas penegakan hukum di mata publik, terutama karena kasus ini melibatkan oknum internal. Ke depan, efektivitas tim khusus dan peran KPK akan menjadi sorotan utama dalam mengungkap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.



