14 Negara Desak China Hormati Putusan Arbitrase Laut China Selatan yang Berusia Satu Dekade
Baca dalam 60 detik
- Koalisi 14 negara, dipimpin Filipina, menegaskan kembali status mengikat putusan arbitrase 2016 yang membatalkan klaim 'nine-dash line' China.
- Peringatan sepuluh tahun ini menyoroti meningkatnya ketegangan di Laut China Selatan, dengan seruan untuk menghentikan tindakan koersif dan militerisasi.
- Bagi Indonesia, keputusan ini memperkuat posisi hukum dalam negosiasi ZEE dan mengingatkan pentingnya penyelesaian damai sesuai UNCLOS.

Filipina bersama 13 negara lainnya memperingati satu dekade putusan arbitrase Laut China Selatan pada 12 Juli 2026, dengan menegaskan bahwa keputusan itu tetap mengikat secara hukum dan tidak dapat ditawar. Dalam pernyataan bersama yang dirilis Minggu, koalisi tersebut mendesak semua pihak, terutama China, untuk mematuhi putusan yang membatalkan klaim "nine-dash line" Beijing.
Pernyataan itu diteken oleh Australia, Kanada, Estonia, Jerman, Italia, Jepang, Latvia, Lituania, Selandia Baru, Rumania, Slovenia, Inggris, dan Amerika Serikat—selain Filipina sebagai pihak yang mengajukan gugatan. Mereka menegaskan kembali komitmen terhadap "Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka, damai, stabil, dan berbasis aturan."
Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Arbitrase Permanen pada 2016 itu menjadi tonggak hukum maritim internasional. Tribunal yang dibentuk berdasarkan Lampiran VII UNCLOS menyatakan bahwa klaim China atas "hak historis" di hampir seluruh perairan strategis itu tidak memiliki dasar hukum. Lebih jauh, tribunal menetapkan bahwa fitur seperti Panganiban Reef (Mischief Reef) dan Ayungin Shola (Second Thomas Shoal) berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Filipina.
Para penandatangan mengecam keras tindakan destabilisasi dan sepihak, termasuk penggunaan kekuatan atau paksaan yang mengancam perdamaian kawasan. Mereka juga menolak pengerahan kapal penjaga pantai, militer, dan milisi maritim untuk "melecehkan, menghalangi, atau mengintimidasi operasi sah negara lain di laut atau udara." Tindakan semacam itu, menurut pernyataan bersama, membahayakan personel dan nelayan serta merusak keamanan regional.
Bagi Indonesia, putusan ini memiliki implikasi langsung. Meskipun Indonesia bukan pihak dalam sengketa, prinsip-prinsip yang ditegaskan tribunal—terutama soal batas ZEE dan status fitur maritim—relevan dengan negosiasi batas maritim Indonesia dengan China di utara Natuna. Jakarta selama ini konsisten mendorong penyelesaian damai berdasarkan UNCLOS, namun tetap waspada terhadap aktivitas kapal China di wilayah yang diklaim sebagai ZEE Indonesia.
Koalisi 14 negara juga mendukung visi ASEAN yang menjadikan Laut China Selatan sebagai "lautan perdamaian, stabilitas, kerja sama, dan kemakmuran yang didorong oleh perdagangan sah yang dinamis." Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa China terus memperkuat kehadiran militernya di kawasan, termasuk membangun instalasi di terumbu karang yang disengketakan.
Peringatan sepuluh tahun ini menjadi pengingat bahwa putusan arbitrase, meskipun diabaikan Beijing, tetap menjadi acuan hukum yang kuat bagi negara-negara yang menuntut penghormatan terhadap hukum laut internasional. Pertanyaan besarnya: akankah tekanan diplomatik yang terus meningkat mampu mengubah sikap China, atau justru memperdalam ketegangan di salah satu jalur pelayaran tersibuk dunia?



