Kejagung Bantah Kabar Eks Jampidsus Febrie Umrah: Masih Dipantau di Dalam Negeri
Baca dalam 60 detik
- Kejagung memastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia dan dalam pengawasan penyidik, membantah isu dirinya pergi umrah.
- Proses penahanan Febrie tertunda karena administrasi perkara dari Polri belum rampung, meski status tersangka sudah ditetapkan.
- Febrie diduga terlibat korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri, sementara tersangka lain Don Ritto telah ditahan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ke luar negeri, melainkan masih berada di Indonesia dan terus diawasi penyidik. Klarifikasi ini sekaligus membantah rumor yang menyebut Febrie tengah menunaikan ibadah umrah di tengah statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Febrie karena proses serah terima administrasi perkara dari Kepolisian masih berlangsung. Meski demikian, ia memastikan penyidik terus memantau pergerakan Febrie yang dinilai kooperatif. "Terkait dengan inisial FA, yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, serta dalam pantauan penyidik," ujarnya, Senin (13/7).
Anang juga menepis kabar bahwa Febrie telah berangkat umrah. Ia menegaskan bahwa proses pencekalan terhadap Febrie sudah dilakukan sejak awal oleh penyidik, sehingga mustahil yang bersangkutan bisa bepergian ke luar negeri. "Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal," tegasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka: Don Ritto, seorang pihak swasta, dan Febrie Adriansyah. Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan merupakan hasil sinergi antara Polri dan Kejagung.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik. Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.
Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya. Kejagung belum memberikan kepastian kapan Febrie akan diperiksa dan ditahan, namun memastikan proses hukum terus berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung yang sebelumnya menangani perkara-perkara besar. Publik menanti langkah Kejagung selanjutnya, terutama apakah Febrie akan segera ditahan atau masih ada celah hukum yang memungkinkannya menghindari proses hukum lebih lanjut.



