S&P DJI Masukkan Indonesia ke Daftar Pantauan, OJK Buka Suara soal Risiko Downgrade Pasar Modal
Baca dalam 60 detik
- S&P DJI menempatkan Indonesia dalam Watchlist 2027 dengan potensi penurunan status dari emerging market menjadi special measures atau frontier market.
- OJK menilai dampak langsung masih terbatas karena dana kelolaan yang mengacu indeks S&P lebih kecil dibandingkan MSCI dan FTSE, namun risiko arus keluar tetap mengintai jika reklasifikasi terjadi.
- Transparansi kepemilikan saham dan likuiditas pasar menjadi isu utama; OJK bersama BEI telah memulai komunikasi dengan S&P DJI untuk mengatasi kekhawatiran tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara mengenai keputusan S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) yang memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan tahun 2027, langkah yang berpotensi menurunkan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi frontier market. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final dari penyedia indeks global tersebut, sehingga belum terjadi arus keluar dana investor pasif.
Dalam dokumen Country Classification โ 2026/2027 Watchlist yang dirilis 7 Juli 2026, S&P DJI memasukkan Indonesia bersama Turki ke dalam kategori yang dipantau. Indonesia yang saat ini berstatus emerging market berpotensi direklasifikasi menjadi special measures atau bahkan frontier market pada peninjauan tahunan 2027. Alasan utama yang disebutkan adalah persoalan transparansi kepemilikan saham yang dinilai mempengaruhi likuiditas pasar dan keandalan pembentukan harga. Investor institusi global juga menyoroti struktur kepemilikan yang tidak terbuka serta dugaan pola perdagangan terkoordinasi yang menyulitkan penilaian free float sesungguhnya.
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa meskipun S&P DJI memiliki sejumlah dana yang berinvestasi di saham Indonesia, nilai aset kelolaan (AUM) yang mengikuti indeks S&P relatif lebih kecil dibandingkan penyedia indeks global lain seperti MSCI dan FTSE Russell. "Kalau kita lihat memang dibandingkan dengan indeks provider lainnya, misalnya MSCI dan FTSE, besaran nilai total asset under management di bawah indeks S&P yang terkait dengan bursa kita lebih terbatas, relatif lebih kecil dibandingkan yang lain," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (13/7/2026). Dengan demikian, potensi dampak langsung dari status watchlist ini dinilai masih terbatas, namun risiko tetap ada jika reklasifikasi benar-benar terjadi.
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memulai komunikasi dengan S&P DJI untuk memahami secara detail kekhawatiran yang mendasari keputusan tersebut. Hasan menekankan bahwa regulator akan mendengarkan seluruh masukan dan memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita akan betul-betul mendengarkan apa yang menjadi concern yang sekiranya dapat kemudian kita berikan jawabannya secara utuh dan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya. Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam mempertahankan status emerging market Indonesia di mata indeks global.
Bagi investor Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal waspada. Meskipun dampak jangka pendek terbatas, potensi downgrade pada 2027 dapat mempengaruhi aliran modal asing, terutama dari dana pasif yang melacak indeks S&P. Jika Indonesia benar-benar diturunkan statusnya, saham-saham Indonesia bisa dikeluarkan dari indeks emerging market S&P, yang berujung pada tekanan jual. Namun, S&P DJI juga memberikan catatan positif dengan mengapresiasi langkah-langkah yang telah ditempuh OJK dan BEI dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pasar modal. Jika perbaikan berhasil dilakukan, Indonesia masih berpeluang mempertahankan statusnya.
Pertanyaan besarnya, apakah OJK dan BEI mampu meyakinkan S&P DJI dalam waktu kurang dari setahun bahwa pasar modal Indonesia telah berbenah? Atau justru kekurangan struktural yang sudah lama dikeluhkan investor asing akan kembali menghambat? Jawabannya akan menentukan nasib Indonesia di peta investasi global.



