Istana Buka Suara soal Mundurnya Febrie dari Jampidsus: Tak Perlu Keppres
Baca dalam 60 detik
- Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus bersifat pribadi dan tidak memerlukan Keputusan Presiden.
- Keppres baru akan diterbitkan jika Jaksa Agung mengusulkan pengganti Febrie, yang hingga kini belum disampaikan ke Presiden.
- Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, bersama Don Ritto yang sudah ditahan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Surat Keputusan Presiden (Keppres). Pernyataan itu sekaligus mengklarifikasi status hukum langkah mundur yang ditempuh Febrie di tengah proses penyidikan dugaan korupsi yang melibatkannya.
Menurut Prasetyo, pengunduran diri yang diserahkan langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan keputusan pribadi Febrie. Oleh karena itu, mekanisme penerbitan Keppres dari Presiden Prabowo Subianto tidak diperlukan. โKalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena bersifat pribadi,โ ujarnya di Jakarta, Senin (13/7).
Prasetyo menambahkan, Keppres baru akan diterbitkan jika Jaksa Agung telah mengajukan nama pengganti Febrie. Hingga saat ini, usulan tersebut belum diterima oleh Presiden. โMekanismenya, jabatan itu diangkat dan ditetapkan Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan Jaksa Agung. Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,โ tegasnya.
Klarifikasi ini muncul setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto, pihak swasta, dan Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Selama penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. โDon Ritto diduga melakukan TPPU dari hasil korupsi, sementara Febrie terlibat dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan kasus lainnya,โ ujar Totok.
Febrie disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Sementara Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya. Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam penanganan hukum di tubuh Kejaksaan Agung, khususnya di lingkungan Jampidsus yang selama ini menjadi garda depan pemberantasan korupsi.
Implikasi dari pengunduran diri Febrie dan penetapannya sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal di Kejaksaan Agung. Publik menanti langkah Jaksa Agung dalam mengusulkan pengganti yang kredibel, serta bagaimana Presiden akan merespons usulan tersebut. Apakah kasus ini akan mendorong reformasi lebih lanjut di institusi penegak hukum, atau justru memperlemah kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi?



