Komisaris BPR di Malang Gelapkan Dana Nasabah Rp28 Miliar, OJK Serahkan ke Kejaksaan
Baca dalam 60 detik
- OJK menyerahkan komisaris PT BPR DCN Malang berinisial GK ke kejaksaan setelah terbukti memalsukan pembukuan dan menggelapkan dana nasabah hingga Rp28 miliar.
- Modus operandi meliputi pencatatan palsu kredit fiktif, penggadaian agunan emas, dan penghimpunan deposito tanpa catatan, yang berlangsung sejak 2020.
- Kasus ini menjadi alarm bagi industri BPR di Indonesia, menuntut pengawasan lebih ketat untuk melindungi simpanan masyarakat di bank perkreditan rakyat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, ke Kejaksaan Negeri setempat pada Minggu (12/7/2026). Tersangka GK, yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham bank perkreditan rakyat tersebut, diduga telah menggelapkan dana nasabah dan memalsukan catatan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp28 miliar.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK. Proses hukum berjalan alot karena tersangka melakukan perlawanan, termasuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, mencoba melarikan diri, dan mengajukan praperadilan sebanyak dua kali. Namun, berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026, memungkinkan pelimpahan tahap II.
Berdasarkan hasil penyidikan, GK melakukan serangkaian aksi penipuan sejak Januari 2020 hingga Juni 2024. Pertama, ia menarik kas bon tanpa pencatatan senilai Rp5,8 miliar. Kedua, pada Februari 2024, ia memalsukan pencatatan dengan menggadaikan agunan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai Rp600 juta. Ketiga, ia memberikan 71 fasilitas kredit fiktif senilai total Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur. Keempat, ia menghimpun dana dari 12 deposan melalui 25 bilyet deposito senilai Rp7,8 miliar tanpa mencatatnya dalam pembukuan.
Kasus ini menyoroti kerentanan BPR, yang kerap menjadi sasaran kejahatan perbankan karena pengawasan yang lebih longgar dibanding bank umum. Di Indonesia, BPR memegang peran penting dalam penyaluran kredit ke sektor UMKM dan masyarakat pedesaan. Praktik manipulasi seperti ini tidak hanya merugikan nasabah secara langsung, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem keuangan mikro. OJK sendiri telah mengintensifkan pengawasan terhadap BPR, namun kasus ini membuktikan bahwa celah masih ada.
Menurut Agus Firmansyah, OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan. "Langkah ini mencerminkan komitmen kami dalam menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi. OJK juga berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.
Ke depan, kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi regulator untuk merevisi standar pengawasan BPR, terutama terkait transparansi pencatatan dan audit internal. Pertanyaan besarnya: apakah sanksi pidana yang ada cukup memberikan efek jera, atau perlu ada reformasi sistemik untuk mencegah terulangnya skandal serupa di masa mendatang?



