Komisi III Tunjuk Habiburokhman Pimpin Panja Pengawasan Kasus Eks Jampidsus Febrie
Baca dalam 60 detik
- Habiburokhman resmi memimpin Panitia Kerja Komisi III DPR yang mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Panja dibentuk sebagai respons atas penggeledahan di rumah Febrie dan kekhawatiran proses hukum melambat setelah pengunduran dirinya.
- DPR meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen dan menekankan kasus ini adalah perbuatan oknum, bukan institusi.

Komisi III DPR RI menunjuk Habiburokhman sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) yang akan mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil dalam rapat khusus pada Sabtu (11/7) dan mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa pembentukan Panja merupakan respons terhadap dinamika penegakan hukum terkini, termasuk penggeledahan di kediaman Febrie. "Saya mendapat pesan dari Pak Hinca Panjaitan yang sedang dalam perjalanan dari India, beliau menyetujui saya sebagai ketua. Artinya, seluruh fraksi di Komisi III sepakat membentuk Panja dan mengangkat saya sebagai ketuanya," ujarnya.
Panja akan memantau langsung proses penyidikan yang kini berada di bawah Kejaksaan Agung, dengan melibatkan sinergi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Habiburokhman, kasus ini tergolong mega korupsi sehingga memerlukan pengawasan ketat dari DPR.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie tidak boleh menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. "Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan. DPR juga meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI menjaga soliditas selama penanganan perkara untuk menghindari konflik antarlembaga.
Komisi III secara khusus meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang terdiri dari personel tanpa afiliasi dengan Febrie. Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas dan transparansi proses hukum. "Kami menginginkan tim yang benar-benar netral agar publik percaya pada proses ini," tegas Habiburokhman.
Ke depan, Panja akan mengawasi setiap tahapan penyidikan, mulai dari penggeledahan hingga pemeriksaan barang bukti. Habiburokhman berjanji akan memperbarui agenda teknis Panja secara berkala dan memastikan keterbukaan informasi kepada publik melalui media. "Kami akan memastikan seluruh aktivitas kami terbuka sehingga bisa diikuti masyarakat," pungkasnya.
Kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi dan TPPU di lingkungan kejaksaan. Dengan dibentuknya Panja, DPR berharap proses hukum berjalan tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah tim penyidik independen mampu bekerja tanpa tekanan dan mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini?



