KPK Sita Rp21,2 Miliar dari Bupati Sukoharjo: Logam Mulia hingga Yen Jepang
Baca dalam 60 detik
- KPK mengamankan barang bukti senilai Rp21,2 miliar dari kasus pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, termasuk uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.
- Etik diduga menerbitkan surat keputusan fiktif untuk memeras bawahannya, dengan setoran wajib 40 persen dari insentif pajak dan retribusi daerah.
- Selama lima tahun, Etik mengantongi Rp2,93 miliar dari praktik pemerasan yang melibatkan pejabat BPKAD Sukoharjo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti senilai Rp21,2 miliar dalam kasus pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Uang tunai, valuta asing dari lima negara, dan logam mulia seberat 2,5 kilogram disita dari sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja dan brankas pribadi tersangka.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merinci, dari total tersebut, uang tunai rupiah mencapai Rp6,4 miliar. Sementara itu, valuta asing yang diamankan setara Rp7,5 miliar, terdiri dari 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand. Logam mulia berbentuk 25 keping emas 100 gram senilai Rp7,3 miliar turut disita.
Barang bukti tersebut ditemukan di ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, brankas milik Etik di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Nardi. KPK menangkap Etik bersama 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat lalu. Sembilan dari mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK mengungkap modus operandi Etik yang menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat pemerasan. Dua SK yang diterbitkan untuk tahun 2026 diduga menjadi dasar bagi Etik untuk meminta setoran upah pungut (UP) dari pegawai BPKAD. Menurut Asep, Etik memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai.
Handoko kemudian menginstruksikan para eselon III di BPKAD untuk menyetorkan potongan tersebut kepada Nardi. Uang yang terkumpul sejak 2021 hingga 2026 itu disetor langsung ke Etik. Total setoran yang diterima bupati selama lima tahun mencapai Rp2,93 miliar. Praktik ini berjalan sistematis dengan melibatkan rantai komando dari kepala dinas hingga staf.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam mengelola insentif fiskal. Pengamat kebijakan publik menilai modus serupa rawan terjadi di daerah lain, terutama ketika SK insentif tidak diawasi secara ketat. KPK mengimbau pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah praktik pemerasan berkedok kebijakan.
Ke depan, KPK akan mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana jajaran birokrasi Sukoharjo mengetahui praktik ini, dan apakah ada pejabat lain yang turut menikmati hasil setoran. Proses hukum Etik dan para tersangka akan menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah.



